SULSEL_ Ⓚ -LTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com SIDRAP, SULAWESI SELATAN — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRIGA Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) Koordinator Wilayah Se-Ajatappareng , R Bang Danu, mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang terkait efektivitas pengawasan internal atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025.
Surat bernomor 087/B/KORWIL-AJATAPPARENG/LSM-TRINUSA/X/2026 tersebut menyoroti akumulasi nilai potensi kebocoran dan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah sebesar Rp27.047.204.894,81 berdasarkan kajian investigatif LSM TRINUSA terhadap dokumen yang mereka telaah.
Nilai tersebut bukan angka kecil. Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai bentuk temuan, tindak lanjut rekomendasi BPK, serta sejauh mana upaya pengembalian kerugian daerah telah dilaksanakan.
LSM TRINUSA menegaskan, surat tersebut bukan vonis ataupun tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, besarnya nilai yang disorot menuntut penjelasan serius, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan dari pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Empat persoalan menjadi sorotan
Berdasarkan isi surat, LSM TRINUSA mengidentifikasi empat kelompok persoalan yang perlu mendapat penjelasan dan verifikasi lebih lanjut.
Pertama, Berita Acara Serah Terima (BAST) yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dalam kajiannya, LSM TRINUSA menyoroti dugaan adanya pengadaan barang atau jasa yang dinyatakan selesai 100 persen, sementara barang belum diterima secara fisik atau kewajiban penyedia belum sepenuhnya dipenuhi.
Kedua, dugaan kesalahan klasifikasi belanja yang berulang pada sejumlah SKPD. Persoalan ini berkaitan dengan pengelompokan belanja modal dan belanja barang/jasa yang perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Ketiga, dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas. LSM TRINUSA meminta penjelasan mengenai mekanisme verifikasi, bukti pertanggungjawaban, serta efektivitas pengawasan terhadap pengeluaran perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Keempat, dugaan penyimpangan atau kekurangan penerimaan pajak daerah. Sorotan mencakup BPHTB, PBB-P2, serta optimalisasi penetapan potensi pajak hiburan dan tempat hiburan malam oleh instansi terkait.
Seluruh poin tersebut merupakan materi kajian yang perlu dicocokkan dengan dokumen pemeriksaan, tanggapan instansi terkait, dan hasil tindak lanjut resmi. Penetapan adanya pelanggaran maupun kerugian negara tetap harus melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Inspektorat diminta menjelaskan efektivitas pengawasan
LSM TRINUSA mempertanyakan bagaimana persoalan-persoalan tersebut dapat muncul atau belum terkoreksi apabila sistem pengawasan dan pengendalian internal pemerintah telah berjalan efektif.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, memperkuat pengendalian internal, serta mendorong penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.
Dalam suratnya, LSM TRINUSA juga mengutip data pemantauan rekomendasi BPK RI periode 2021–2025 yang disebut mencatat 179 rekomendasi, dengan 96 dinyatakan sesuai, 80 belum sesuai atau belum selesai, dan 3 belum ditindaklanjuti.
Angka tersebut perlu dikonfirmasi melalui data resmi BPK dan Inspektorat. Jika benar sesuai catatan resmi, kondisi itu patut menjadi perhatian serius karena penyelesaian rekomendasi pemeriksaan merupakan bagian penting dari perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Pertanyaan publiknya jelas: sejauh mana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti, apa kendalanya, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan penyelesaiannya?
LSM TRINUSA minta data pengembalian kerugian dibuka
Melalui surat tersebut, LSM TRINUSA meminta Inspektorat Kabupaten Sidrap memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 5 x 24 jam sejak surat diterima, terutama mengenai langkah pengawasan dan perbaikan, penagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), serta pengembalian dana ke kas daerah atas temuan yang telah ditetapkan sesuai prosedur.
LSM TRINUSA juga meminta keterbukaan mengenai status tindak lanjut setiap SKPD: mana yang telah menyelesaikan pengembalian sepenuhnya, mana yang baru menyelesaikan sebagian, dan mana yang masih memiliki kewajiban yang belum dituntaskan.
Selain itu, organisasi tersebut meminta ruang audiensi resmi untuk membahas perkembangan rekomendasi LHP BPK RI dan langkah konkret penyelamatan keuangan daerah.
Permintaan ini menjadi penting agar masyarakat tidak hanya disuguhi angka temuan, tetapi juga memperoleh informasi tentang tindakan korektif, pemulihan dana, dan hasil pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mengingatkan konsekuensi hukum
Dalam suratnya, LSM TRINUSA merujuk sejumlah ketentuan, antara lain UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak setiap temuan administratif atau kesalahan penganggaran otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Unsur pidana, pertanggungjawaban pihak terkait, dan kerugian negara harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Karena itu, langkah yang dibutuhkan saat ini adalah pemeriksaan berbasis dokumen, tindak lanjut rekomendasi secara terukur, serta penegakan hukum apabila ditemukan bukti dan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
Jika tak ada jawaban, jalur pengaduan akan ditempuh
LSM TRINUSA menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan apabila tidak memperoleh tanggapan yang memadai. Langkah tersebut, sebagaimana tercantum dalam surat, antara lain menyampaikan pengaduan resmi beserta bahan kajian kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Selatan melalui Ditreskrimsus.
Sikap ini menunjukkan bahwa LSM TRINUSA ingin mendorong persoalan tersebut masuk ke ruang klarifikasi dan pengawasan yang lebih terbuka. Meski demikian, tindak lanjut harus tetap berlandaskan bukti, prosedur hukum, dan prinsip praduga tak bersalah.
Kini, perhatian tertuju kepada Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang. Publik menunggu penjelasan yang konkret: bagaimana status rekomendasi BPK, apa langkah pemulihan yang telah dilakukan, dan bagaimana pengawasan internal diperkuat agar persoalan serupa tidak berulang.
Uang daerah adalah uang rakyat. Setiap temuan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap pertanyaan publik yang sah patut dijawab secara transparan.
(Bangdanu)
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






