Songsong Tahun Baru, Wali Kota Edi: Warga Tidak Boleh Konvoi dan Membunyikan Kembang Api

klivetvindonesia.com,Pontianak-Menjelang pergantian tahun, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang isinya melarang perayaan malam pergantian tahun dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Hal ini disampaikan Edi Rusdi Kamtono saat menggelar rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin Kapuas dalam rangka kesiapan pengamanan tahun baru 2021 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (28/12/2020).

Selain Konvoi, lanjut Edi, masyarakat diminta tidak memainkan atau membunyikan kembang api.

“Malam tahun baru, kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Dan, semua kegiatan masyarakat harus sudah bubar pada pukul 23.00 WIB dan kembali kerumah masing-masing”, ujarnya.

Menurutnya, Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana. Pihaknya juga sudah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada malam pergantian tahun.

“Sebanyak 1.326 personel gabungan akan disebar di seluruh wilayah Kota Pontianak untuk pengamanan pada malam tahun baru”, tandasnya.

Gugun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *