Gugat Hasil Pleno ke MK, Ben-Ujang Bukan Tidak Legowo.

klivetvindonesia.com.                Palangkaraya. Kalteng – Paslon 01 Ben Brahim – H. Ujang Iskandar bersama timnya saat menggelar jumpa pers. bakal bertolak ke Jakarta, hari ini Selasa, 22 Desember 2020, menyampaikan bahwa Mereka mengajukan gugatan hasil Pilgub Kalteng ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepastian tersebut disampaikan Ben Brahim kepada awak media saat menggelar jumpa pers di sekretariat pemenangan, Senin, 21 Desember 2020 kemarin malam.

Bupati Kapuas ini, menjelaskan alasan mereka ke MK, karena dorongan dan keinginan Masyarakat Kalimantan Tengah, yang mendambakan Pemimpin perubahan.

“Oleh karena itu, mari kita kawal konstitusi ini, hingga apa yang kita harapkan,” ujarnya.

Sementara itu Ujang Iskandar menyatakan, bahwa gugatan yang dilakukan mereka, bukan karena tidak legowo, akan tetapi lantaran sesuai dengan konstitusi.

“Misalnya saja, Ben-Ujang yang mendapat 51 persen. Pasti akan digugat juga. Jangan sampai disalahtafsirkan bahwa kami tidak legowo dan memaksakan kehendak. Ini konstitusi. Makanya kenapa sampai kami menggugat,” ucap Ujang.

Menurut Ujang, berdasarkan laporan dari Masyarakat dan seluruh Elemen Masyarakat Kalteng, menyampaikan kepada mereka, bahwa banyak sekali terjadi kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

“Karena ini Konstitusional, mari Masyarakat Kalimantan Tengah, kita sama-sama jaga, kita kawal, kita amankan agar di Pemilu ini mendapatkan Gubernur dan Wakil Gubernur yang benar – benar Konstitusional, sesuai kehendak Masyarakat yakni Pemimpin Perubahan,” imbuhnya.

Saat jumpa pers, pasangan ini didampingi ketua tim pemenangan Sriosako, Ketua Tim Relawan H.M Riban Satia dan perwakilan Pengurus Partai Koalisi. Sehingga Gugatan Ini kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi, Seraya Ujang Akhiri Ucapannya.

Fery/klivetvindonesia.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *