Klivetvindonesia.com. PONTIANA, KALBAR – Polda Kalbar saat ini telah mengamankan Pemuda Yang Melakukan Aksinya Saat Petugas membubaran Kerumuman berunjuk rasa membaskan MRS di Pontianak suddah Bekukan. Saat melaksanakan Tugas Pengamanan dua Anggota Kepolisian Polres Kalbar menjadi korban penganiayaan dari massa dalam aksi unjuk rasa 1812 di Pontianak. Kejadiannya pada saat mencoba membubarkan kerumunan tersebut, terjadi penyerangan di tengah kerumunan para pengunjuk rasa kepada dua Anggota Polisi tersebut. Dan saat ini keduanya sedang menjalankan rawat inap di rumah sakit Bhayangkara. Sabtu, 19 Desember 2020.
“Pada saat Petugas Kepolisian membubarkan massa aksi kemarin Pada Hari Jumat 18 Desember 2020, dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Berupa serangan dan penganiayaan” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Sabtu 19 Desember 2020.
Donny menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada saat massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpang jalan Tanjungraya.
“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas hingga terjadi kepadatan Jalan yang menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa”
Donny melanjutkan, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut tiba tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul. Sehingga Kedua Anggota Kepolisian Mendapatkan Perseatan Intensip Di RSUD Pontianak. Dan kondisi kedua korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh. tambah Donny
Kabid Humas Polda Kalbar juga mengungkapkan bahwa pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah di amankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada malam harinya.
“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) seorang warga Tanjung Raya II” sambungnya
Ia mengatakan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Guna Mempertanggung jawabkan Perbuatannya Pelaku terancam dikenakan pasal Pasal 170 KUHP Sub 351 KUHP.
Sumber ; Kabid Humas Polda Kalbar.