klivetvindonesia.com,Matim-Camat Elar Selatan, Stephanus Lamar kembali meminta seluruh Pemerintah Desa,(Pemdes) di Kecamatan Elar Selatan untuk menyimpan informasi Desa seperti Rancangan Anggaran Biaya, (RAB) dan informasi lainnya desa harus disimpan di Kantor Desa.
Hal ini disampaikan Camat, Stephanus Lamar saat mengikuti kegiatan Musrenbangdes di Desa Golo Wuas yang digelar di Ndawang pada Jumat,(13/11/2020).

“RAB dan Informasi lain yang berkaitan dengan Program pembangunan Desa harus disimpan di Kantor Desa”, kata Camat Stephanus.
Menurutnya, jika masyarakat ingin mengetahui soal Program Pembangunan Desa dan juga mengetahui Informasi lain seperti RAB yang berkaitan dengan Program Desa, masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Desa untuk bisa mengakses informasi-informasi itu.
“Masyarakat punya hak untuk mengakses segala informasi yang berkaitan dengan Program pembangunan Desa”, ujarnya.
Kendati demikian, lanjutnya, Pemerintah Desa diharapakan bisa melayani masyarakat mengenai informasi yang berkaitan dengan data-data Program Desa.
“Hal ini dilakukan agar tidak ada timbul rasa kecurigaan antara masyarakat dan Pemerintah Desa terkait informasi yang berkaitan dengan Program di desa”, pungkasnya.
Nandik Ferdinand