klivetvindonedia.com Ketapang Kalimantan Barat, Pembangunan Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Agoes Diam Tahun Anggaran 2020, di alokasikan dana yang cukup fantastis, tidak tanggung dalam suasana covid 19. Anggaran yang di alokasikan Rp. 13.567.000.000,. Yang Menang tender adalah PT. Wirabaya Nusantara Permai yang beralamat Jalan Manggala Raya No 80 Makassar Sulawesi Selatan
Oleh karena itu pemerintah mengalolasikan anggaran demi tercapainya tujuan yang dimaksud, namun saat tim klivetvindonesia.com melakukan sosial kontrol 09 November 2020 di Kabupaten Ketapang, menemukan kegiatan pembangunan yang tidak memenuhi atau mengutamakan keselamatan pekerja.
Dalam pantauan klivetvindonesia.com kegiatan ini mengabaikan, Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. 3 (tiga) tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain : Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Dari penjabaran tujuan penerapan K3 di tempat kerja berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tersebut, maka terdapat harmoni mengenai penerapan K3 di tempat kerja antara Pengusaha, Tenaga Kerja dan Pemerintah/Negara.
Namun saat tim masuk kelokasi kegiatan, menduga ada unsur kesengajaan dan kelalaian pelaksana, terkait kewajiban pelaksana dalam menerapkan K 3. Terlihat jelas bahwa tidak ada satupun pekerja yang menggunakan alat pelindung diri.
Sangat terasa aneh proyek pembangunan tersebut berada di RS. Umum Daerah Agoes Djam Ketapang, tetapi kontraktornya tidak memenuhi standar dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.
Menjadi pertanyaan besar, terkesan ada pembiaran dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait, dimana kami dapatkan informasi bahwa pengguna dan penanggung jawab anggaran tersebut dari RSUD Agoes Djam.
Namun saat ingin dikonfirmasi Direktur menyerah kan ke PPK dan PPK menyerah kan ke PPTK, seolah olah terkesan ingin mempermainkan profesi jurnalis.