Info Update, Walikota Malang Turun Langsung Sidak di Tempat Umum Tindak Tegas Warga Yang Tidak Menggunakan Masker

klivetvindonesia.com,Malang,Jatim – Puluhan warga Kota Malang yang tak menggunakan masker dijatuhi sanksi denda, Rabu (16/9/2020). Mereka yang tak memakai masker digiring ke Balai Kota Malang lantas didenda Rp 100 ribu. Denda tersebut bertujuan agar mereka mau menaati protokol kesehatan dengan memakai masker ke depannya.

Sebelum mulai melakukan penindakan, Pemkot Malang juga meluncurkan mobil COVID hunter. Mobil tersebut kemudian berpatroli untuk mencari pelanggar yang tidak memakai masker. Petugas keliling mulai dari Balai Kota, kawasan kantor DPRD, hingga ke Stasiun Malang Kota. Warga yang tak memakai masker langsung disidang ditempat dan dikenakan denda Rp100 ribu atau kurungan tiga hari.

Bacaan Lainnya

“Sosialisasi sudah kami lakukan. Sekarang sudah saatnya untuk penindakan,” tegas Wali Kota Malang,

Wali Kota Malang, Sutiaji turun langsung dalam sidak di tempat ‘ kepada pelanggar tak bermasker.

Sutiaji menambahkan, masker adalah salah satu cara untuk menekan penambahan kasus COVID-19. Oleh sebab itu, penindakan kepada warga yang tak bermasker diharapkan mampu meningkatkan kesadaran mereka di tengah pandemik.

“Saat ini masih banyak ditemui masyarakat yang tidak pakai masker. Padahal masker mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tambahnya.

Selama ini, Pemkot Malang bersama Satgas COVID-19 memang lebih banyak melakukan pendekatan persuasif dan sanksi sosial. Namun, ternyata upaya tersebut rasanya masih belum bisa membuat masyarakatjera.

“Pakai sanksi sosial seperti menyapu, push up sudah. Maka ini sudah waktunya untuk penegakan hukum. Harapannya dalam satu dua hari bisa terlihat perubahannya,” lanjut Sutiaji.

Terlepas dari itu, penegakan ini tak akan pandang bulu. Siapapun yang kedapatan tak memakai masker akan digiring ke halaman Balai Kota Malang untuk menjalani sidang di tempat.

“Semuanya bisa kena denda, karena kita semua ini merupakan objek dan subjek. Jadi jika melanggar, tentu akan didenda,” tandasnya.(Red, KLTV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *