Klivetvindonesia,com. Konawe– DPD LSM LIRA konawe, mendesak kajari negri konawe untuk segera menetapkan tersangka dugaan kasus pembelian token listrik Jum’at (9/6/2023).

Beberapa bulan lalu kajari negeri konawe telah menerima aduan masyarakat dan telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi pembelian token listrik, 2015 -hingga 2022
Kami dan Publik telah mengetahui bahwa Rabu, 24 Mei 2023 kemarin Kejaksaan Negeri Konawe melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) telah memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Token Listrik Penerangan Jalan Umum Kabupaten Konawe TA. 2015 s/d 2022
Di lingkup DLH kabupaten konawe yang telah diproses dan proses perjalanan hukumannya telah di naikan ketahapan penyidikan dengan terdapat total kerugian negara sebesar 1,7 milyar rupiah. untuk untuk itu Tasman bupati LSM LIRA konawe menilai bahwa kasus korupsi pembelian token listrik adalah sebuah tindakan Amoral oknum yang melakukan Perbuatan-perbuatan tidak mencerminkan Kepemimpinan sebuah organisasi perangkat Daerah
Tasman dalam hal ini sebagai Bupati LSM LIRA Konawe memberikan tanggapan bahwa perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum dan tidak bisa di toleransi karna telah merugikan Negara saya sebagai bupati lsm lira konawe yang mempunyai tanggung jawab memberikan Kritik untuk membangun daerah.
“Kami dan sosial kontrol lainnya berada di tengah tengah masarakat, mendesak kajari negeri konawe untuk segera menuntaskan persoalan tersebut dan menetapkan tersangka agar persoalan hukum dugaan Tindak
Pidana korupsi pembelian token listrik mendapat titik terang,” ucap Bupati Lsm Lira Konawe
Al Fajri
iklan 1
iklan 2
iklan 3





