Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu di Kel. Tonrong Rijang, Kec. Baranti Kab. Sidenreng Rappang.

SULSEL_KLTV INDONESIA
-IQBAL KORLIP.

klivetvindonesia.com Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis shabu oleh *Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Suardi Syamsul, S.H* bersama Tim.

*A. WAKTU KEJADIAN :*
Jumat 09 September 2022 Pukul 16.30 Wita

*B. TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP) :*
Kel. Tonrong Rijang, Kec. Baranti Kab. Sidenreng Rappang.

 

*A. IDENTITAS PELAKU :*
*(1)* Nama *SLR,* Umur 56 Tahun, Agama Islam Pekerjaan Petani.
*(2)* Nama *SRT,* Umur 56 Tahun, Agama Islam Pekerjaan IRT.

*D. BARANG BUKTI :*
*(1)* 29 (dua puluh sembilan) sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto *7,88 Gram.*
*(2)* 4 (empat) unit HP
*(3)* 2 (dua) buah KTP

*E. TINDAK LANJUT :*
Selanjutnya terduga pelaku *SLR* dan *SRT* di bawa ke Kantor *Ditresnarkoba Polda Sulsel* untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan

*F. PASAL YANG DISANGKAKAN :*
Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

*G. DOKUMENTASI :*
Terlampir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *