Klivetvindonesia.com.KETAPANG, KALBAR ,Hukum tampaknya sedang diuji di sepanjang aliran Sungai Pawan, Dusun Kuala Laur, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung terbuka memunculkan pertanyaan besar: siapa yang begitu percaya diri hingga mesin ponton terus mengeruk sungai, seolah penegakan hukum hanya menjadi angin lalu?
Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (9/10/2026), sejumlah ponton PETI terlihat masih beroperasi. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya terhadap efektivitas penertiban yang sebelumnya dilakukan jajaran Polda Kalbar. Jika aktivitas kembali berjalan, apakah penindakan belum memberikan efek jera, atau ada persoalan lain yang perlu diusut?
Dugaan Setoran, Bukan Sekadar Isapan Jempol?
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga aktivitas tambang tersebut berjalan leluasa karena adanya setoran rutin kepada oknum Polsek Sandai dan oknum Pemerintah Desa Penjawaan.

“Kami sudah sangat resah. Aktivitas mereka seolah tidak tersentuh,” ungkap warga kepada awak media.
Dugaan tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih perlu diverifikasi. Belum ada bukti terkonfirmasi yang dapat memastikan adanya aliran uang kepada pihak-pihak yang disebut. Namun, tudingan serius ini patut dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan, bukan dibiarkan mengambang seperti lumpur di Sungai Pawan.
Laporan Warga, Telinga Pemerintah ke Mana?
Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keresahan kepada kepala dusun hingga Kepala Desa Penjawaan. Namun, menurut mereka, belum terlihat penyelesaian yang memuaskan.
Dalam ironi yang menyakitkan, sungai yang menjadi sumber penghidupan warga justru diduga dikeruk demi keuntungan segelintir pihak. Ketika masyarakat mengeluhkan kerusakan, respons pemerintah semestinya hadir, bukan bersembunyi di balik keheningan.
Diam memang bukan bukti keterlibatan. Namun, bagi warga yang menunggu kepastian, diam berkepanjangan dapat menumbuhkan kecurigaan dan menggerus kepercayaan publik.
Sungai Rusak, Warga Kehilangan Mata Pencaharian
Warga mengeluhkan air sungai yang semakin keruh, kebisingan mesin, serta tumpukan batu dan pasir buangan ponton. Kondisi tersebut disebut menghambat aktivitas menjaring ikan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Dulu kami masih bisa menjaring ikan. Sekarang sungai dipenuhi tumpukan batu dan pasir,” keluh seorang warga.
Masyarakat mendesak Kapolda Kalbar mengusut aktivitas PETI, menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang membekingi, serta menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Camat Sandai juga diminta mengevaluasi respons pemerintah desa sesuai kewenangannya.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan, ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 juga dapat diterapkan sesuai unsur pelanggarannya.
Kini, publik menunggu jawaban: apakah dugaan ini akan diuji secara terbuka, atau kembali tenggelam bersama lumpur Sungai Pawan? Sebab, jika hukum hanya terlihat tegas sesaat lalu aktivitas kembali berjalan, masyarakat berhak mempertanyakan siapa yang sesungguhnya sedang dilindungi.
Editor: DM MPGI
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






