POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato mengamankan seorang pria berinisial RP alias R (29) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Selasa (6/10/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMax berwarna merah hitam tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato IPTU Budi Abdul Gani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku beserta kendaraan yang digunakannya.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim kemudian mengamankan seorang pria berinisial RP alias R saat mengendarai sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat,” demikian informasi dalam laporan kepolisian.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dalam genggaman tangan kanan terduga pelaku. Proses pemeriksaan tersebut turut disaksikan aparat desa setempat dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Barang itu disebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dengan harga Rp500 ribu.
Usai diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil Tes Urine Positif
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa hasil pemeriksaan urine terhadap RP menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Terduga pelaku juga disebut mengakui pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Selain itu, RP tercatat sebagai target operasi Satresnarkoba Polres Pohuwato.
Saat ini, penyidik masih melakukan penanganan perkara, termasuk melengkapi administrasi penyidikan serta merencanakan pengujian barang bukti melalui BPOM Gorontalo.
Polisi belum menyampaikan hasil pengujian laboratorium terhadap barang yang diduga sabu tersebut. Karena itu, status barang bukti masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga proses penyidikan berjalan, terduga pelaku tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Deber27
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






