PARE PARE- KLTV INDONESIA klivetvindonesia.com.Parepare -Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan VII Institut Andi Sapada melaksanakan program kerja inti berupa Penyuluhan Hukum Tentang Pertanahan dengan tema “Dasar Hukum Pertanahan, Metode Pengukuran dan Prosedur Pendaftaran Tanah” pada Selasa, 26 Mei 2026 di Aula Kelurahan Bukit Indah, Kota Parepare. 
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan Kota Parepare sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam meningkatkan pemahaman hukum di bidang pertanahan.
Penyuluhan ini dilaksanakan sebagai upaya edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pertanahan di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang menjadi dasar hukum dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai hak-hak atas tanah, prosedur administrasi pertanahan, serta pentingnya legalitas sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan yang sah.
Materi mengenai metode pengukuran tanah turut disampaikan guna memberikan pemahaman teknis kepada masyarakat terkait proses penetapan batas bidang tanah yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya sengketa batas tanah yang kerap muncul di tengah masyarakat akibat kurangnya pemahaman mengenai prosedur pengukuran yang benar.
Selain itu, narasumber juga menjelaskan tahapan prosedur pendaftaran tanah, mulai dari pengajuan permohonan, pengumpulan dokumen administrasi, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Angkatan VII Institut Andi Sapada berharap masyarakat dapat semakin sadar hukum dan memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan demi terciptanya kepastian hukum serta pencegahan konflik pertanahan di lingkungan masyarakat.
iklan 1
iklan 2


