Maros.. 6 Mei 2026 – Perlombaan perahu tradisional Jolloro Mini yang digelar di Dusun Kalupenrang, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, tetap berlangsung pada Minggu (3/5/2026) meskipun diduga belum mengantongi izin keramaian resmi dari pihak berwenang.
Kegiatan yang melibatkan peserta dari berbagai daerah ini sebelumnya telah menjadi perhatian pemerintah desa dan aparat keamanan. Kepala dusun dan ketua RT setempat menegaskan bahwa panitia tidak pernah melakukan koordinasi maupun pemberitahuan resmi sebelum kegiatan direncanakan.
Pemerintah desa bersama Bhabinkamtibmas telah mengundang panitia ke kantor desa guna membahas kelengkapan administrasi. Dalam pertemuan tersebut, penanggung jawab kegiatan, Ilyas, diarahkan untuk menunda pelaksanaan hingga izin resmi dapat diselesaikan. Namun, proses pengurusan terkendala waktu karena bertepatan dengan hari libur, sehingga tidak dapat diproses tepat waktu.
Meski telah diberikan imbauan, panitia tetap melaksanakan kegiatan sesuai jadwal. Keputusan ini memicu kekhawatiran warga terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dengan kehadiran peserta dari berbagai wilayah.
Kepala Dusun Kalupenrang menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan panitia untuk menunda kegiatan hingga izin lengkap.
“Kami sudah memberikan imbauan agar kegiatan ditunda sampai izin selesai. Ini demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Minasa Upa menyampaikan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan, termasuk mengundang panitia ke kantor desa.
“Kami sudah arahkan untuk menunda kegiatan sampai izin keluar. Namun panitia tetap melaksanakan. Kami tetap mengimbau agar kegiatan berjalan tertib dan masyarakat menjaga keamanan,” tegasnya.
Di sisi lain, sejumlah warga menilai kejadian ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di tingkat lokal. Mereka mengkhawatirkan adanya kesan pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah setempat, sehingga kegiatan tanpa izin tetap dapat berlangsung.
“Ini bisa jadi contoh buruk ke depan. Seolah-olah kegiatan tanpa izin bisa tetap berjalan tanpa konsekuensi,” ungkap salah satu warga.
Warga pun mendesak pemerintah desa dan aparat terkait untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan serta memastikan setiap kegiatan masyarakat memenuhi prosedur yang berlaku. Mereka berharap tidak ada toleransi terhadap pelanggaran administrasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Sementara itu, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lau telah mengambil langkah dengan memanggil penanggung jawab kegiatan. Dalam proses tersebut, panitia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan serupa tanpa izin resmi di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penanggung jawab kegiatan masih enggan memberikan tanggapan resmi kepada media. Masyarakat menantikan langkah lanjutan dari pihak berwenang guna memastikan ketertiban tetap terjaga serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Iman/enal
iklan 1
iklan 2
iklan 3






