Pemerintah desa bersama Bhabinkamtibmas telah mengundang panitia ke kantor desa guna membahas kelengkapan administrasi. Dalam pertemuan tersebut, penanggung jawab kegiatan, Ilyas, diarahkan untuk menunda pelaksanaan hingga izin resmi dapat diselesaikan. Namun, proses pengurusan terkendala waktu karena bertepatan dengan hari libur, sehingga tidak dapat diproses tepat waktu.Meski telah diberikan imbauan, panitia tetap¶ melaksanakan kegiatan sesuai jadwal.
Di sisi lain, sejumlah warga menilai kejadian ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di tingkat lokal. Mereka mengkhawatirkan adanya kesan pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) maupun pemerintah setempat, sehingga kegiatan tanpa izin tetap dapat berlangsung.
“Ini bisa jadi contoh buruk ke depan. Seolah-olah kegiatan tanpa izin bisa tetap berjalan tanpa konsekuensi,” ungkap salah satu warga.
Warga pun mendesak pemerintah desa dan aparat terkait untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan serta memastikan setiap kegiatan masyarakat memenuhi prosedur yang berlaku. Mereka berharap tidak ada toleransi terhadap pelanggaran administrasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Sementara itu, pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lau telah mengambil langkah dengan memanggil penanggung jawab kegiatan. Dalam proses tersebut, panitia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan serupa tanpa izin resmi di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penanggung jawab kegiatan masih enggan memberikan tanggapan resmi kepada media. Masyarakat menantikan langkah lanjutan dari pihak berwenang guna memastikan ketertiban tetap terjaga serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
(Iman)
iklan 1
iklan 2
iklan 3






