Selundupkan Sabu dalam Kotak Tisu, Pria Asal Sulteng Dibekuk Satresnarkoba Polres Pohuwato

SDM PKH KOTA MAKASSAR MENGUCAPKAN SELAMAT JALAN REKAN SEPERJUANGAN IBU HJ. NURAENI, KAMI BERSAKSI BELIAU ORANG BAIK Deskripsi gambar untuk SEO

POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial R (44), warga Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pria tersebut diamankan di Jalan Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (29/10/2026).

 

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Taufik Maloho, S.H.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 14.00 WITA terkait dugaan adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan oleh pria tersebut.

 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di Jalan Desa Sipatana. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan empat sachet plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

 

Barang tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi di dalam sebuah kotak tisu dan dibungkus menggunakan plester luka. Modus penyimpanan tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan keberadaan barang yang dibawa.

 

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, R mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari wilayah Sulawesi Tengah.

 

“Polisi menemukan empat sachet yang diduga sabu, disembunyikan dalam kotak tisu. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya, yang dibeli dari wilayah Sulawesi Tengah,” ungkap IPTU Budi Abdul Gani.

 

Saat ini, R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara utuh asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredaran narkotika lintas wilayah.

 

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

Deber27

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
dokter spesialis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *