Klivetvindonesia.com.PONTIANAK, 4 November 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalimantan Barat memantau dengan cermat perkembangan persoalan hak plasma masyarakat Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, yang berbelit selama bertahun-tahun antara warga dengan PT Permata Agro Palma (PT PAP). Nilai tuntutan kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,8 miliar atas hak plasma seluas 21,55 hektare untuk periode 2016–2025, hingga saat ini belum menemukan penyelesaian nyata.
Kronologi Singkat
Dalam pertemuan mediasi yang dilaksanakan di Kantor Camat Subah pada 25 November 2025, masyarakat telah menyampaikan secara tertulis tuntutan pembayaran kerugian terkait pengelolaan hak plasma tersebut. Namun hingga kini, hasil mediasi belum diikuti tindak lanjut yang memuaskan. Kekecewaan warga memuncak hingga terpaksa melakukan aksi penutupan jalan akses perkebunan sebagai bentuk tekanan agar hak-haknya segera dipenuhi. Persoalan ini pun telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat untuk penelusuran aspek legalitas dokumen, mekanisme CPCL, serta pengelolaan data dan keuangan kemitraan.
DASAR HUKUM YANG MENJADI SANDARAN
Persoalan ini jelas memiliki landasan hukum yang kuat:
– UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023), khususnya Pasal 57 tentang kemitraan yang saling menguntungkan dan bertanggung jawab, serta Pasal 58 yang mewajibkan penyediaan kebun plasma minimal 20%. Pasal 60 mengatur sanksi administratif jika kewajiban ini dilanggar.
– UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi dasar penilaian tata kelola Koperasi Sebambung Jaya agar benar-benar berpihak pada kepentingan anggotanya, bukan sebaliknya.
PERNYATAAN SIKAP KETUA DPW BAKUMKU KALBAR
Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) Kalimantan Barat
“Kami mencermati persoalan ini dengan keprihatinan yang mendalam. Hak plasma petani bukan sedekah, melainkan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, dan harus dipenuhi secara sukarela maupun melalui jalur penegakan hukum.
Pertama, kami meminta PT Permata Agro Palma untuk serius dan terbuka dalam menyelesaikan kewajibannya. Hasil mediasi yang telah disepakati harus ditindaklanjuti, jangan hanya menjadi tinta di atas kertas. Transparansi perhitungan dan pembagian hasil plasma wajib dijelaskan secara rinci kepada masyarakat.
Kedua, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Sambas diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Koperasi Sebambung Jaya. Legalitas kepengurusan, keanggotaan, administrasi, laporan keuangan, hingga mekanisme penyaluran manfaat plasma harus diperiksa. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kepercayaan atau data warga, itu adalah ranah hukum yang harus ditindaklanjuti.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Sambas tidak boleh menjadi penonton. Pengawasan atas pelaksanaan kewajiban kemitraan perkebunan adalah amanah undang-undang. Jangan menunggu aksi protes berulang kali baru bergerak. Tegaslah menegakkan Pasal 58 dan 60 UU Perkebunan. Sanksi administratif adalah kewenangan yang dimiliki pemerintah — gunakanlah demi melindungi rakyat.
Keempat, proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Barat harus dijalankan secara profesional, objektif, dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangannya. Praduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi, tetapi kebenaran faktual juga harus terungkap sepenuhnya.
Kepada masyarakat Desa Sabung: tetaplah menempuh jalur hukum yang terhormat. Jaga ketertiban umum, karena keadilan sejati lahir ketika hukum tegak lurus di atas kebenaran dan keberpihakan pada yang lemah.”
— Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.
Catatan Redaksi:
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan masyarakat sipil. DPW BAKUMKU Kalbar membuka ruang yang sama luasnya bagi PT PAP, Koperasi Sebambung Jaya, maupun Pemerintah Kabupaten Sambas untuk menyampaikan klarifikasi dan langkah konkret yang telah dan akan diambil guna menyelesaikan persoalan ini secara adil dan berkelanjutan.
/Red/
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






