Klivetvindonesia.com BULUKUMBA — Perjuangan panjang orang tua korban dalam mencari keadilan atas perkara dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang telah bergulir selama kurang lebih lima tahun akhirnya memasuki babak penting.
Keluarga korban menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Bulukumba, khususnya jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut, setelah salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut resmi ditahan pada 6 Oktober 2026.
Penanganan perkara ini disebut melibatkan Brigpol Gunawan bersama tim penyidik serta penyidik PPA Polres Bulukumba, Ipda Hj. Rosmina, S.IP.
Bagi orang tua korban, proses hukum tersebut menjadi titik terang setelah bertahun-tahun mereka menunggu kepastian dan keadilan. Mereka berharap langkah penahanan bukan menjadi akhir, melainkan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas.
“Selama lima tahun kami mencari keadilan. Kami hanya ingin perkara ini diproses sesuai hukum dan hak anak sebagai korban benar-benar diperhatikan,” demikian harapan keluarga korban.
Lamanya proses penanganan perkara tentu meninggalkan banyak pertanyaan bagi keluarga korban. Mereka berharap seluruh rangkaian peristiwa sejak awal perkara dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga tidak ada fakta penting yang terlewat.
Keluarga juga berharap penyidik dapat memastikan bahwa setiap keterangan, dokumen, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
Apresiasi diberikan kepada Polres Bulukumba karena dinilai telah menunjukkan perkembangan nyata dalam penanganan perkara tersebut.
Namun demikian, apresiasi tersebut sekaligus menjadi harapan agar proses hukum tidak berhenti pada penahanan. Masyarakat dan keluarga korban menunggu bagaimana perkara ini diproses hingga memperoleh kepastian hukum.
Perkara yang menyangkut anak membutuhkan penanganan yang sensitif sekaligus tegas. Karena itu, kinerja penyidik PPA diharapkan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, profesionalitas, serta prinsip praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang diperiksa.
Keluarga korban juga berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun yang dapat memengaruhi proses penyidikan.
Lima tahun adalah waktu yang panjang bagi sebuah keluarga yang menunggu keadilan. Karena itu, perkembangan terbaru pada 6 Oktober 2026 dipandang sebagai momentum untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sampai tuntas.
Kini harapan keluarga korban tertuju kepada Polres Bulukumba dan jajaran penyidik PPA agar seluruh fakta dapat diungkap secara terang, setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum, dan hak korban mendapatkan keadilan benar-benar diwujudkan.
Keadilan bukan sekadar soal penahanan. Keadilan adalah ketika seluruh fakta terungkap, proses hukum berjalan transparan, dan korban memperoleh perlindungan serta kepastian hukum.
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






