DPO Narkoba Meninggal Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Copot Kapolda Sulsel

MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

SULSEL_ Ⓚ –LTV INDONESIA

–klivetvindonesia.com    MAKASSAR — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Makassar mendesak Kapolri melalui Mabes Polri mengambil langkah tegas menyikapi meninggalnya seorang DPO kasus narkotika berinisial R setelah ditangkap di Kabupaten Bulukumba.

Bacaan Lainnya
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Direktur LKBHMI HMI Cabang Makassar, Alif Fajar, S.H., menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat dilihat sebatas kronologi penangkapan, melainkan telah menjadi persoalan serius menyangkut akuntabilitas, pengawasan dan tanggung jawab institusional Polri di Sulawesi Selatan.

Karena itu, LKBHMI mendesak Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolda Sulawesi Selatan, bahkan meminta Kapolri mencopot Kapolda Sulsel apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kegagalan pengawasan dan pertanggungjawaban institusional dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami mendesak Kapolri mengevaluasi Kapolda Sulsel. Kalau memang ditemukan kegagalan dalam sistem pengawasan dan pertanggungjawaban, kami meminta Kapolda dicopot. Ini bukan vonis pidana terhadap Kapolda, tetapi tuntutan pertanggungjawaban institusional atas persoalan serius yang terjadi di bawah kewenangannya,” tegas Alif.

Polda Sulsel sebelumnya menjelaskan bahwa R melakukan perlawanan menggunakan badik dan petugas kemudian mengambil tindakan yang disebut sebagai tindakan tegas dan terukur. R selanjutnya mendapatkan perawatan di RS Bulukumba dan dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Polda juga menyatakan personel yang terlibat telah diperiksa Propam.

Namun, bagi LKBHMI, penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan paling mendasar mengenai apa yang sebenarnya menyebabkan R meninggal dunia setelah berada dalam rangkaian penanganan aparat.

“Kalau seseorang meninggal setelah berada dalam penguasaan aparat, jangan berhenti pada kalimat ‘sesuai SOP’. SOP harus diperiksa, tindakan aparat harus diperiksa, rantai komando harus diperiksa, penanganan medis harus diperiksa, dan penyebab kematian harus dibuktikan secara forensik,” kata Alif.

LKBHMI juga mendesak Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso diperiksa secara menyeluruh, bukan sebagai bentuk tuduhan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana, tetapi untuk menguji aspek tanggung jawab struktural dan pengawasan dalam seluruh rangkaian penanganan R.

“Dirresnarkoba harus diperiksa. Bagaimana operasi direncanakan, bagaimana penggunaan kekuatan diputuskan, siapa yang memberikan perintah, bagaimana kondisi R ketika diamankan, bagaimana penanganannya setelah mengalami luka, sampai bagaimana proses pemeriksaan dilakukan ketika yang bersangkutan berada di rumah sakit. Jangan hanya periksa tangan yang berada di lapangan, periksa juga sistem yang menggerakkan tangan tersebut,” tegasnya.

Alif menilai istilah “tindakan tegas dan terukur” tidak boleh menjadi kesimpulan yang menutup ruang pemeriksaan.

“Kalau memang sesuai SOP, buktikan. Apa SOP-nya, bagaimana penerapannya, bagaimana kondisi objektif di lapangan, semuanya harus diuji dengan bukti. SOP bukan tameng untuk mengakhiri pemeriksaan. SOP justru harus menjadi objek pemeriksaan,” ujarnya.

LKBHMI juga menyoroti penyebab kematian R yang masih membutuhkan pembuktian medis dan forensik. Terlebih, dalam penjelasan yang beredar disebut terdapat sejumlah faktor cedera dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Kalau ada luka tembak, benturan ataupun cedera akibat jatuh sebagaimana disebut dalam kronologi, maka hubungan seluruh cedera itu dengan kematian harus dijelaskan secara ilmiah. Jangan biarkan penyebab kematian berhenti pada narasi institusi,” kata Alif.

Menurutnya, pemeriksaan forensik yang objektif justru penting untuk memastikan apakah seluruh tindakan aparat memiliki hubungan dengan kondisi yang menyebabkan kematian atau terdapat penyebab medis lainnya.

“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan kematian terjadi karena faktor medis tertentu dan tidak ada pelanggaran aparat, silakan dibuktikan. Kalau ada temuan lain, juga harus dibuka. Yang kami tuntut bukan kesimpulan yang menguntungkan atau merugikan siapa pun, tetapi kebenaran berdasarkan bukti,” tegasnya.

LKBHMI juga meminta Kompolnas, Propam Mabes Polri dan Komisi III DPR RI ikut mengawasi proses pemeriksaan tersebut.

“Jangan sampai Polda menjadi pihak yang melakukan penindakan, Polda pula yang menjelaskan kronologi, kemudian Polda memeriksa anggotanya sendiri dan publik diminta menerima kesimpulannya. Mabes Polri harus turun tangan agar pemeriksaan tidak berhenti di lingkaran internal Polda Sulsel,” ujar Alif.

Ia menegaskan LKBHMI tidak sedang membela tindak pidana narkotika.

“Kalau R terbukti melakukan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi status DPO, residivis atau tersangka narkotika bukan cek kosong bagi aparat. Ketika seseorang berada dalam penguasaan negara, negara juga memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan dan perlakuannya,” katanya.

Alif juga meminta informasi mengenai dugaan tekanan atau intimidasi terhadap keluarga korban, apabila benar terjadi, diperiksa secara objektif. Menurutnya, keluarga yang sedang berduka tetap memiliki hak untuk mengetahui secara utuh bagaimana anggota keluarganya meninggal.

“Kalau memang tidak ada intimidasi, buktikan. Kalau ada, tindak. Jangan sampai keluarga takut mempertanyakan kematian keluarganya sendiri,” ujarnya.

LKBHMI menegaskan tiga tuntutan kepada Mabes Polri, yakni mengevaluasi dan bila ditemukan kegagalan pengawasan mencopot Kapolda Sulsel, memeriksa Dirresnarkoba beserta seluruh pejabat dan personel yang memiliki tanggung jawab dalam rangkaian penanganan R, serta memastikan penyebab kematian diperiksa secara independen, transparan dan berbasis bukti medis-forensik.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan ini selesai hanya dengan pernyataan bahwa semua sudah sesuai prosedur,” tegas Alif.

Menurutnya, profesionalisme Polri bukan hanya diukur dari keberhasilan menangkap DPO atau mengungkap kasus narkotika, tetapi juga dari keberanian institusi mempertanggungjawabkan tindakan aparat ketika muncul persoalan serius.

“Kalau Polri ingin publik percaya, maka Polri harus berani diperiksa. Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan. Kalau ada pelanggaran, tindak. Jangan biarkan kematian seseorang selesai hanya dengan satu versi cerita.”
“Ini bukan lagi sekadar persoalan Polda Sulsel. Ini sudah menjadi ujian bagi akuntabilitas Polri. Karena itu kami mendesak Kapolri bertindak: evaluasi Kapolda Sulsel, periksa Dirresnarkoba, buka fakta kematian R dan pastikan hukum bekerja tanpa pandang bulu,” pungkas Alif Fajar, S.H.
Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
dokter spesialis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *