Dampak Pelibatan Militer Serta Ekologis dan Sosial dalam Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke

MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

*Dampak Pelibatan Militer Serta Ekologis dan Sosial dalam Program Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke*

 

Jakarta –

Klivetvindonesia.com –

Penelitian ini mendokumentasikan dan mengevaluasi dampak ekologis dan sosial serta pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, sekaligus membandingkannya dengan pola serupa di Aceh (KEK Arun), Kalimantan Timur (Ibu Kota Nusantara), serta Riau (Biorefinery Sumatera, Hilirisasi Kelapa Sawit, dan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo). Studi ini menggunakan desain studi kasus komparatif multi-situs (multi-site comparative case study) dengan pendekatan metode campuran (mixed-methods) yang berlandaskan pada kerangka ekologi politik (political ecology) dengan memadukan wawancara dan diskusi kelompok terarah, analisis geospasial, serta kajian berbasis dokumen dengan penelitian lapangan yang dilakukan pada Juli 2026.

 

Penelitian ini mengidentifikasi beberapa temuan kunci. Pertama, kerangka hukum Proyek Strategis Nasional (PSN), mulai dari Perpres No. 3 Tahun 2016 hingga Inpres No. 14 Tahun 2025, dibentuk melalui pendekatan top-down yang menitikberatkan pada percepatan pelaksanaan proyek dengan mengesampingkan jaminan terhadap prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna, penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), dan kehati-hatian lingkungan. Dalam konteks PSN, landasan hukum pelibatan TNI juga masih belum jelas. Tidak ada dokumen resmi yang secara eksplisit mengidentifikasi jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menjadi dasar pelibatan tersebut. Selain itu, hingga saat ini belum tersedia peraturan pelaksana yang secara memadai mengatur pelaksanaan OMSP dan mekanisme tugas perbantuan sebagai dasar pelibatan TNI dalam proyek tersebut.

 

Kedua, bagi masyarakat adat Papua, hutan bukanlah sekadar sumber pangan dan penghidupan, melainkan juga merupakan bagian integral dari tradisi dan identitas kultural. Temuan kami menunjukkan bahwa perampasan tanah adat tidak hanya menghilangkan atau membatasi akses masyarakat terhadap sumber pangan dan mata pencaharian, tetapi juga mengganggu praktik budaya serta mereduksi ruang-ruang yang menopang identitas masyarakat adat. Selain itu, perampasan tanah adat juga mengganggu tatanan sosial masyarakat adat Papua itu sendiri dengan memicu konflik horizontal antarmarga maupun antarindividu dalam satu marga yang sama akibat perbedaan sikap terhadap pelepasan tanah.

 

Penting untuk dipahami bahwa masyarakat adat di Papua Selatan pada dasarnya tidak menolak agenda pembangunan itu sendiri. Persoalan utama yang mengemuka adalah pendekatan pembangunan yang bersifat top-down dan kurang memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk terlibat secara bermakna dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan proyek. Dalam konteks ini, keberatan masyarakat terutama berkaitan dengan pengabaian atau belum terpenuhinya hak-hak atas tanah, hak untuk berpartisipasi secara bermakna, serta hak untuk memperoleh informasi dan menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap proyek yang berdampak langsung terhadap kehidupan dan wilayah adat mereka.

 

Ketiga, dampak ekologisnya nyata: 22.272 hektare ekosistem alami dibuka pada Januari 2024Juni 2025, dengan potensi deforestasi mencapai 695.315 hektare, kualitas air rawa berubah, serta lebih dari 8.000 titik panas terpantau di kawasan PSN pada September 2026 yang menyebabkan Papua berpotensi menjadi episentrum baru kebakaran hutan dan polusi udara di Indonesia di masa yang akan datang.

 

Keempat, ada perluasan gelar pasukan TNI serta pergeseran fungsi TNI dari alat pertahanan negara menjadi alat pembangunan dalam PSN di Merauke. Pelibatannya telah melampaui pada hal beririsan dengan tugas pokoknya di bidang pertahanan hingga mencakup pembukaan lahan, penanaman, distribusi logistik, dan pembangunan infrastruktur militer permanen. Personel nonorganik di Papua Selatan meningkat dari 3.657 (2022) menjadi 17.780 (2026), dengan 5 dari 7 Yonif TP di Papua Selatan berada di Kabupaten Merauke (konsentrasi tertinggi di Indonesia untuk satu kabupaten). Rasio ini jauh melampaui rata-rata nasional. Pengujian atas empat kriteria (subordinasi, kesementaraan, keterbatasan lingkup, dan keterukuran pengawasan) menempatkan pelibatan ini pada tingkat substitusi fungsi sipil dengan kecenderungan menuju pelembagaan peran militer. Selain itu, kehadiran aparat bersenjata dalam PSN Merauke tidak hanya menimbulkan chilling effect, namun juga melemahkan FPIC dan pengawasan, sementara akuntabilitas prajurit terhambat oleh yurisdiksi peradilan militer.

 

Kelima, perbandingan lintas wilayah memperlihatkan pola yang serupa: perluasan peran TNI ke ruang sipil melalui OMSP dan pengamanan objek strategis berkontribusi terhadap kerusakan ekologis, mulai dari warisan pelanggaran HAM di kawasan Arun, ekspansi Yonif TP dan deforestasi di sekitar IKN, hingga militerisasi penertiban kawasan hutan di Tesso Nilo dan tata kelola energi di Riau.

 

Temuan-temuan dalam penelitian bersama ini menegaskan bahwa persoalan PSN Merauke bukan sekadar persoalan teknis-implementatif, melainkan cerminan dari paradigma pembangunan yang mengandalkan pendekatan keamanan untuk melancarkan proyek yang gagal memperoleh legitimasi sosial. Karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya penghormatan terhadap FPIC, evaluasi menyeluruh atas pelibatan TNI dalam kerangka supremasi sipil, pengaturan yang tegas mengenai batas-batas OMSP, serta penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.

 

Kesimpulan

 

Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Merauke berlangsung dalam kerangka pembangunan yang menghadirkan persoalan pada tata kelola, perlindungan hak masyarakat adat, keberlanjutan ekologis, serta batas keterlibatan institusi militer dalam urusan sipil. Temuan tersebut diperoleh melalui penelitian lapangan, wawancara, diskusi kelompok terarah, analisis geospasial, kajian dokumen, serta perbandingan dengan sejumlah kasus di Aceh, Kalimantan Timur, dan Riau. Keseluruhan temuan memperlihatkan hubungan erat antara penetapan agenda pembangunan strategis, penguasaan dan perubahan fungsi ruang, pengelolaan sumber daya alam, serta penggunaan pendekatan keamanan dalam pelaksanaan pembangunan.

 

Pertama, kerangka hukum dan tata kelola PSN masih menempatkan percepatan pembangunan sebagai orientasi utama, sementara mekanisme perlindungan hak dan partisipasi

masyarakat belum memperoleh posisi yang memadai. Perkembangan kebijakan PSN sejak Perpres No. 3 Tahun 2016 hingga Inpres No. 14 Tahun 2025 memperlihatkan kuatnya pendekatan top-down dalam penetapan dan pelaksanaan proyek. Pola tersebut berpengaruh terhadap proses pengambilan keputusan mengenai tanah, ruang, sumber daya alam, dan pembangunan infrastruktur di Merauke. Prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna, Free, Prior and Informed Consent (FPIC), serta prinsip kehati-hatian lingkungan tidak terintegrasi secara memadai dalam keseluruhan proses tersebut. Persoalan ini menjadi penting dalam konteks Merauke sebab agenda PSN bersinggungan langsung dengan wilayah adat, hutan, rawa, sumber pangan, wilayah perburuan, dan ruang hidup masyarakat adat.

 

Persoalan tata kelola juga terlihat dalam kerangka hukum pelibatan TNI. Penelitian ini tidak menemukan dokumen resmi yang secara eksplisit mengidentifikasi jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagai dasar pelibatan TNI dalam PSN Merauke. Pengaturan mengenai pelaksanaan OMSP dan mekanisme tugas perbantuan juga belum memberikan kejelasan mengenai syarat pengerahan, batas kewenangan, jangka waktu, mekanisme kendali, dan pertanggungjawaban. Kekosongan pengaturan tersebut membuka ruang bagi penyimpangan dan perluasan keterlibatan militer dalam aktivitas sipil. Kondisi ini menjadi semakin relevan ketika pelibatan TNI berlangsung dalam jangka panjang dan berjalan bersamaan dengan pembentukan satuan militer secara permanen di kawasan PSN.

 

Kedua, perubahan penguasaan tanah dan ruang hidup memberikan dampak sosial, ekonomi, kultural, serta risiko internal displacement bagi masyarakat adat. Hutan, rawa, sungai, wilayah perburuan, sumber sagu, dan sumber daya alam lainnya merupakan bagian dari sistem kehidupan masyarakat adat Papua Selatan. Ruang tersebut menopang pangan dan mata pencaharian sekaligus menjadi tempat berlangsungnya praktik sosial, tradisi, pengetahuan, dan relasi kultural. Berkurangnya akses terhadap ruang tersebut memengaruhi kemampuan masyarakat menjalankan kehidupan seharihari serta mempertahankan praktik budaya. Proses pelepasan dan penguasaan tanah juga memunculkan perbedaan kepentingan antarmarga maupun antarindividu dalam satu marga. Dalam sejumlah kasus, perubahan penguasaan ruang dapat berkembang menjadi konflik horizontal dan memperlemah tatanan sosial masyarakat adat.

 

Tekanan terhadap ruang hidup tersebut memiliki kaitan dengan potensi internal displacement, terutama ketika masyarakat semakin kehilangan akses terhadap wilayah berburu, sumber pangan, lahan, dan ruang yang menopang kehidupan mereka. Perpindahan dapat berlangsung secara bertahap melalui penyempitan pilihan masyarakat untuk mempertahankan kehidupan di wilayah asal. Pada saat yang sama, temuan lapangan menunjukkan bahwa keberatan masyarakat adat terhadap PSN berkaitan dengan proses pengambilan keputusan mengenai tanah dan ruang hidup mereka. Masyarakat memiliki kepentingan terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan, sementara proses tersebut membutuhkan informasi yang memadai, partisipasi bermakna, pengakuan terhadap hak atas tanah adat, serta kebebasan untuk memberikan persetujuan atau menyampaikan penolakan. Kehadiran aparat bersenjata dalam proses tersebut juga dapat memengaruhi posisi masyarakat dalam menyampaikan keberatan dan menjalankan pengawasan.

 

Ketiga, ekspansi PSN menghasilkan tekanan ekologis dalam skala besar terhadap ekosistem Merauke. Analisis penelitian mencatat pembukaan sekitar 22.272 hektare ekosistem alami pada Januari 2024-Juni 2025, dengan potensi deforestasi mencapai 695.315 hektare. Perubahan tutupan lahan tersebut berlangsung bersamaan dengan perubahan kondisi dan kualitas air rawa serta meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan. Pada September 2026, penelitian juga mencatat lebih dari 8.000 titik panas di kawasan PSN. Temuan tersebut menunjukkan besarnya perubahan ekologis yang berlangsung seiring dengan ekspansi pembangunan pangan dan kegiatan terkait PSN Merauke.

 

Dampak ekologis tersebut perlu ditempatkan dalam karakter ekosistem Papua Selatan serta ketergantungan masyarakat adat terhadap lingkungan alam. Hutan, rawa, sungai, dan kawasan pesisir memiliki keterkaitan ekologis sekaligus menjadi bagian dari ruang hidup masyarakat. Perubahan pada satu bagian ekosistem dapat memengaruhi ketersediaan pangan, sumber air, wilayah perburuan, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Penelitian juga menemukan persoalan terkait dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar serta kesulitan pengawasan dan penegakan hukum ketika aktivitas proyek melibatkan aparat keamanan. Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya mekanisme pengawasan lingkungan yang dapat bekerja secara efektif sepanjang pelaksanaan proyek, termasuk ketika terdapat keterlibatan institusi militer.

 

Keempat, pelibatan TNI dalam PSN Merauke menunjukkan perluasan fungsi militer ke dalam aktivitas pembangunan serta berlangsung bersamaan dengan perluasan gelar pasukan di Papua Selatan. Keterlibatan TNI mencakup pengamanan kawasan, pembukaan lahan, penanaman dan produksi pangan, distribusi logistik, hingga pembangunan infrastruktur militer secara permanen. Jumlah personel non-organik di Papua Selatan meningkat dari 3.657 personel pada 2022 menjadi 17.780 personel pada 2026. Dari tujuh Yonif TP yang ditempatkan di Papua Selatan, lima berada di Kabupaten Merauke. Konsentrasi tersebut memperlihatkan semakin kuatnya kehadiran struktur militer di wilayah yang pada saat bersamaan menjadi pusat pelaksanaan PSN.

 

Pengujian terhadap empat kriteria, yaitu subordinasi, kesementaraan, keterbatasan lingkup, dan keterukuran pengawasan, menunjukkan adanya persoalan dalam pola pelibatan tersebut. Pembentukan Yonif TP memiliki karakter struktural dan permanen, sementara mekanisme pengawasan sipil terhadap keterlibatan tersebut belum menunjukkan ukuran yang memadai. Atas dasar pengujian tersebut, penelitian menempatkan pelibatan TNI dalam PSN Merauke pada tingkat substitusi fungsi sipil, dengan kecenderungan menuju pelembagaan peran militer dalam urusan sipil. Kehadiran aparat bersenjata juga berpengaruh terhadap ruang partisipasi masyarakat, penerapan FPIC, serta pengawasan terhadap proyek. Persoalan akuntabilitas menjadi lebih kompleks ketika tindakan anggota TNI dalam ruang sipil masih tunduk pada yurisdiksi peradilan militer yang bermasalah.

 

Kelima, perbandingan lintas wilayah menunjukkan pola perluasan keterlibatan TNI ke ruang sipil dalam pelaksanaan agenda yang ditetapkan negara sebagai strategis. Di KEK Arun, Aceh, keterlibatan militer berkelindan dengan sejarah konflik, aktivitas industri strategis, serta persoalan pelanggaran HAM serius yang dialami masyarakat. Di Kalimantan Timur, pembangunan IKN berlangsung bersamaan dengan ekspansi infrastruktur militer dan perubahan tutupan lahan. Di Tesso Nilo, pendekatan keamanan digunakan dalam penertiban kawasan hutan dan penanganan konflik agraria. Sementara itu, di Riau, keterlibatan militer juga ditemukan dalam tata kelola energi dan agenda hilirisasi sawit.

 

Perbandingan tersebut menunjukkan adanya pola sekuritisasi yang sama. Yakni memandang kegiatan ekonomi berskala besar seperti KEK Arun, Tessonilo, IKN hingga PSN Merauke sebagai masalah pertahanan. Memang drajat perluasan dan akibat yang ditimbulkan dari keterlibatan militer di masing-masing tempat itu berbeda-beda. Namun berdasarkan data yang berhasil dihimpun keterlibatan militer menunjukkan dua hubungan kausal yang jelas yaitu penyempitan ruang hidup dan akselerasi kerusakan ekologis yang masif. Hal itu dapat dilihat dari praktik perampasan tanah secara masif, pemberangusan pendapat, penculikan hingga penyiksaan dengan dalih OMSP, hal mana seharusnya menjadi pengalaman agar peristiwa serupa tidak terjadi di tempat lain termasuk di merauke.

 

Rekomendasi

 

Berdasarkan temuan penelitian ini, terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan koreksi terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di seluruh Indonesia, khususnya di Merauke, karena berkaitan dengan dampak ekologis, sosial, hak masyarakat adat, serta pelibatan institusi militer dalam agenda pembangunan. Pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari percepatan investasi, pembangunan infrastruktur, atau capaian ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana proses dan hasil pembangunan menghormati hak asasi manusia, melindungi lingkungan hidup, menjamin hak masyarakat adat, serta menjaga prinsip supremasi sipil. Atas dasar itu, penelitian ini merekomendasikan:

 

1. Kepada Presiden Republik Indonesia, untuk menghentikan sementara pelaksanaan PSN yang berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekologis, dan HAM yang signifikan di Merauke sampai dilakukan evaluasi menyeluruh, independen, transparan, dan partisipatif terhadap seluruh tahapan proyek. Evaluasi tersebut harus mencakup dampak terhadap lingkungan hidup, masyarakat adat, sumber-sumber penghidupan, perubahan tata ruang dan penguasaan tanah, serta keterlibatan aparat keamanan. Evaluasi tidak boleh hanya didasarkan pada laporan kementerian/lembaga pelaksana, tetapi harus melibatkan lembaga independen, akademisi, Organisasi masyarakat sipil, organisasi masyarakat adat, serta komunitas terdampak. Hasil evaluasi harus dipublikasikan dan menjadi dasar bagi keputusan untuk melanjutkan, mengubah, atau menghentikan proyek.

 

Presiden juga perlu memastikan penghentian perluasan peran TNI dalam pelaksanaan pembangunan yang merupakan domain pemerintahan sipil, termasuk PSN di Papua. Pelibatan militer dalam agenda pembangunan harus dikembalikan pada prinsip bahwa TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan institusi pelaksana pembangunan. Setiap bentuk perbantuan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas, bersifat terbatas dan sementara, berada dalam kendali otoritas sipil, serta tidak menggantikan fungsi kementerian/lembaga sipil. Presiden perlu memastikan agar kebijakan pembangunan di Papua tidak menjadi pintu masuk bagi perluasan peran militer yang dapat mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan pemerintahan sipil.

 

2. Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya komisi dan alat kelengkapan yang memiliki kewenangan di bidang pertahanan, pembangunan, lingkungan hidup, agraria, dan hak asasi manusia, untuk melakukan pengawasan politik dan hukum secara efektif terhadap pelaksanaan PSN di Merauke, termasuk terhadap penggunaan personel, anggaran, kewenangan, dan fasilitas TNI dalam proyek pembangunan. DPR RI perlu meminta pemerintah membuka informasi mengenai dasar hukum, bentuk penugasan, jumlah personel, anggaran, serta bentuk keterlibatan TNI dalam PSN agar dapat diuji kesesuaiannya dengan prinsip supremasi sipil dan peraturan perundang-undangan.

 

DPR RI juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan atau perubahan regulasi yang memperluas keterlibatan TNI dalam urusan sipil tidak menghilangkan mekanisme pengawasan demokratis dan akuntabilitas publik. Dalam konteks pembangunan di wilayah adat, DPR RI perlu mendorong penguatan jaminan hukum terhadap hak masyarakat adat, termasuk memastikan bahwa prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengambilan keputusan pembangunan.

 

3. Kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia, untuk menghentikan dan mengevaluasi penugasan personel TNI dalam kegiatan pembangunan dan pelaksanaan PSN di Merauke yang berada di luar fungsi pertahanan dan perbantuan yang dibenarkan oleh hukum. Kementerian Pertahanan perlu memastikan bahwa setiap penugasan TNI memiliki dasar hukum, tujuan, jangka waktu, batas kewenangan, mekanisme komando, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Penugasan yang pada praktiknya menempatkan personel militer sebagai pelaksana pekerjaan sipil, pengelola pembangunan, atau aktor utama dalam pengamanan kegiatan ekonomi perlu dihentikan karena dapat merusak profesionalisme TNI, dan secara kumulatif akan melemahkan kekuatan pertahanan nasional itu sendiri, karena alihalih militer kita berlatih untuk mempersiapkan dirinya dalam bidang pertahanan, justru ditugaskan dalam aspek pembangunan.

 

Kementerian Pertahanan juga perlu melakukan audit dan evaluasi terhadap pola pelibatan TNI dalam PSN di Papua, termasuk memastikan bahwa keterlibatan tersebut tidak berkembang menjadi institusionalisasi peran militer dalam sektor-sektor sipil. Prinsip pembatasan peran militer ini penting untuk mencegah terjadinya perluasan fungsi TNI secara gradual yang pada akhirnya dapat melemahkan supremasi sipil dan agenda reformasi sektor keamanan.

 

4. Kepada Panglima TNI, untuk menarik personel TNI yang ditempatkan atau dilibatkan dalam pelaksanaan agenda pembangunan sipil dan PSN di Merauke apabila penugasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai atau telah melampaui batas fungsi perbantuan. Panglima TNI perlu memastikan bahwa seluruh satuan dan personel TNI memahami batas kewenangan mereka ketika berinteraksi dengan masyarakat sipil, masyarakat adat, pekerja, maupun kelompok yang menyampaikan keberatan terhadap proyek pembangunan.

 

Panglima TNI juga perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban internal terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan personel TNI dalam konteks PSN, termasuk dugaan intimidasi, kekerasan, pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul, maupun tindakan yang berkaitan dengan penguasaan atau pengamanan tanah masyarakat. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan, apabila berkaitan dengan tindakan di luar tugas dan fungsi militer, tidak boleh dilindungi oleh alasan penugasan.

 

5. Kepada masyarakat dan publik secara umum, untuk memperkuat partisipasi, pemantauan, dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan PSN serta setiap bentuk pelibatan aparat militer dalam proyek pembangunan, khususnya di wilayah masyarakat adat dan komunitas yang terdampak langsung. Publik memiliki hak untuk memperoleh akses terhadap informasi mengenai rencana, lokasi, dampak, dasar hukum, serta aktor yang terlibat dalam setiap proyek pembangunan sehingga dapat berpartisipasi secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan.

 

Publik, organisasi masyarakat sipil, media, akademisi, masyarakat adat, dan komunitas lokal juga perlu mendokumentasikan dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh aparat militer dalam konteks PSN kepada lembaga yang berwenang, termasuk Komnas HAM, lembaga pengawas terkait, mekanisme peradilan, maupun institusi lainnya sesuai dengan jenis pelanggarannya. Pemantauan publik diperlukan untuk memastikan bahwa keterlibatan aparat keamanan dalam pembangunan tidak berlangsung tanpa Pengawasan dan tidak menciptakan ruang Impunitas. Pada saat yang sarna, masyarakat perlu mendorong agar setiap proyek pembangunan di wilayah adat menghormati hak atas

 

informasi, partisipasi, dan FPIC, sehingga masyarakat tidak ditempatkan semata-mata sebagai Objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak untuk menentukan masa depan wilayah dan sumber penghidupannya.

 

Pada akhirnya, pembangunan di Merauke harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang berbasis hak (rights-based development). Kecepatan pembangunan tidak dapat menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan, partisipasi publik, dan supremasi sipk.

 

PSN hanya dapat memperoleh legitimasi sosial dan hukum apabila proses perencanaannya transparan, masyarakat terdampak dilibatkan secara bermakna, hak-hak mereka dihormati, serta fungsi pertahanan negara tetap dibedakan secara tegas dari fungsi pemerintahan dan pembangunan sipil.

 

Jakarta, 28 September 2026

 

Narahubung:

 

Evitarossi S. Budiawan (IMPARSIAL)

Latifah Anum Siregar (AIDP)

Teo Reffelsen (WALHI)

Ambrosius Mulait (Yayasan Pusaka Bentala Rakyat)

Festus Ngoranmele (LBH Papua) Teddy Wakum (LBH Merauke) Teo Kelen (JUBI).

 

Jurnalis Christy.

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
dokter spesialis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *