TAKALAR -KLTV INDONESIA klivetvindonesia.com-Pelaksanaan proyek pembangunan saluran irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A) di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, menuai sorotan publik. Pengerjaan fisik di lapangan disinyalir tidak menerapkan asas transparansi anggaran karena tidak dilengkapinya prasasti atau papan informasi proyek sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis (juknis) keterbukaan informasi publik, Sabtu (19/09/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, siapa pihak pengelola utama atau penanggung jawab proyek P3A tersebut masih belum diketahui secara pasti dan diduga masih misterius.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, pengerjaan fisik bangunan menimbulkan sejumlah kejanggalan yang memerlukan klarifikasi. Terlihat pasangan batu lama sepanjang kurang lebih 50 hingga 100 meter diduga hanya diplester ulang, di mana bangunan utuh baru hanya tampak pada satu sisi saluran.
Proyek bernilai Rp195.000.000,- yang bersumber dari APBN tersebut dikerjakan secara swakelola oleh kelompok tani P3A di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Peran Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang bertindak sebagai motor penggerak sekaligus pengawas utama pengerjaan ini pun patut dipertanyakan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, kegiatan pengerjaan fisik tersebut telah berlangsung sejak bulan Juli hingga Agustus. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul maupun pengelola proyek tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa selain proyek P3A sepanjang 315 meter, terdapat pula pengerjaan lanjutan sepanjang 150 meter dari dinas/kementerian terkait. Kegiatan pemeliharaan jaringan irigasi bernilai Rp100.000.000,- tersebut berada di bawah naungan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian yang dilaksanakan oleh kelembagaan P3A setempat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta petunjuk teknis pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, setiap kegiatan swakelola yang menggunakan uang negara wajib memasang prasasti atau papan informasi proyek setelah pengerjaan selesai.
Masyarakat bersama lembaga kontrol sosial berharap pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran negara yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.
Pengelola Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) setempat serta instansi terkait juga didesak untuk segera memasang prasasti transparan agar pelaksanaan pembangunan dapat diawasi secara bersama demi menjamin mutu konstruksi sesuai spesifikasi teknis yang direncanakan.
Iklan Terbaru
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






