Transparansi Dana Desa Dipertanyakan: Warga Nanga Seberuang Tuntut Klarifikasi Kades Sunardi atas 4 Program APBDes 2025 yang Diduga “Fiktif dan Asal Jadi

MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

Klivetvindonesia.com.KAPUAS HULU Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kapuas Hulu kembali tercoreng. Warga RT 01 Dusun Seberuang Kecil, Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, secara resmi melayangkan tuntutan terbuka kepada Pemerintah Desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Sunardi. Warga mendesak adanya klarifikasi menyeluruh terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025./7/8/2026/

Langkah tegas ini diambil setelah warga menemukan adanya jurang pemisah yang menganga antara dokumen perencanaan anggaran dan realisasi fisik di lapangan. Berdasarkan penelusuran warga, terdapat empat program vital

pembangunan dan pemberdayaan yang diduga kuat tidak sesuai spesifikasi, mangkrak, bahkan tidak menyentuh sasaran.

Empat poin utama yang menjadi sorotan tajam warga meliputi:

1.Pembangunan Jalan Gang Sepanjang 500 Meter:

Proyek infrastruktur dasar ini dinilai cacat mutu dan volume. Realisasi fisik di lapangan jauh panggang dari api jika dibandingkan dengan besaran anggaran yang digelontorkan.

2.Pelebaran Jalan Menuju Pemakaman:

Proyek ini berstatus “mangkrak total”. Alokasi anggaran telah disahkan, namun hingga detik ini, tidak ada sebatang cangkul pun atau bentuk pengerjaan fisik yang terlihat di lokasi.

3.Pembangunan Tangga Posyandu:

Hasil fisik bangunan dinilai tidak masuk akal dan tidak sebanding dengan pagu anggaran fantastis yang ditetapkan dalam APBDes. Warga menduga ada mark-up anggaran dalam proyek fasilitas kesehatan ibu dan anak ini.

4.Program Makanan untuk Lansia:

Program yang menyangkut hajat hidup kelompok rentan ini justru diduga kuat salah sasaran. Alokasi anggaran besar yang dikhususkan untuk warga lanjut usia tidak dirasakan manfaatnya oleh mereka yang berhak.

Kades Harus Terbuka, BPD Jangan Tutup Mata

Perwakilan warga RT 01 menegaskan bahwa langkah ini murni didasari oleh kecintaan terhadap desa dan komitmen mengawal uang negara. Berdasarkan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

dana desa bersumber dari APBN yang akuntabilitasnya wajib dipertanggungjawabkan kepada publik, bukan disembunyikan.

Tujuan kami bukan untuk mencari kesalahan atau menjatuhkan pihak tertentu. Kami hanya menuntut kejelasan dan transparansi. Dana desa itu hak seluruh masyarakat, bukan milik segelintir golongan,”* tegas perwakilan warga.

Warga mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nanga Seberuang agar tidak tinggal diam dan segera bertindak aktif memfasilitasi forum klarifikasi terbuka. Forum ini menuntut kehadiran Kepala Desa Sunardi, perangkat desa, serta panitia pelaksana untuk membuka dokumen APBDes dan menunjukkan bukti pertanggungjawaban secara transparan di hadapan publik.

Ancaman Eskalasi Hukum dan Administratif

Jika pihak Pemerintah Desa Nanga Seberuang tetap bungkam atau gagal memberikan klarifikasi yang memuaskan dalam forum resmi desa, warga tidak akan tinggal diam. Aliansi warga siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi melalui jalur formal:

1.Pemerintah Kecamatan Semitau selaku pengawas tingkat kecamatan.

2.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas Hulu.

3.Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu

guna melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana APBDes Tahun Anggaran 2025.

Kasus ini menjadi ujian telak bagi integritas birokrasi pemerintahan desa di Kapuas Hulu. Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati; pengabaian terhadap tuntutan warga hanya akan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap otonomi desa.

sumber:Warga RT 01 Dusun Seberuang Kecil,

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *