Diduga Mengatasnamakan LSM, Oknum Serobot Lahan Masyarakat yang Memiliki Legalitas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

SULSEL – KLTV INDONESIA

klivetvindonesia.com–   LUWU TIMUR – Polemik dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan penanaman kelapa hibrida dan pohon pisang yang berlangsung di kawasan Pantai Ujung Suso, Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Minggu (19/7/2026), menuai protes dari sejumlah warga karena diduga dilakukan di atas lahan yang telah memiliki legalitas kepemilikan.

Bacaan Lainnya
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan LSM. Sejumlah pemilik lahan menyampaikan keberatan karena area yang dijadikan lokasi penanaman diduga merupakan tanah yang mereka kuasai secara sah berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki. Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berpotensi memicu konflik agraria apabila tidak segera ditangani oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Salah seorang pemilik lahan, Bahri, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan adanya aktivitas penanaman di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya. Menurutnya, seluruh aktivitas di atas tanah tersebut seharusnya mendapat persetujuan dari pemilik yang memiliki hak atas lahan.

“Kami memiliki legalitas atas lahan tersebut. Karena itu kami meminta pemerintah dan aparat segera turun tangan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar Bahri.

Menurut keterangan warga, ketegangan sempat terjadi di lokasi akibat adanya perbedaan pandangan mengenai status kepemilikan tanah. Warga mempertanyakan dasar hukum pihak tertentu melakukan aktivitas penanaman di lahan yang menurut mereka telah memiliki pemilik yang sah dan memiliki dokumen legalitas.

Masyarakat menilai setiap kegiatan yang dilakukan di atas tanah milik pihak lain tanpa persetujuan pemilik berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Mereka berharap tidak ada pihak yang menggunakan nama organisasi maupun LSM sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang diduga melanggar hak-hak masyarakat.

Selain mempersoalkan dugaan aktivitas di atas lahannya, Bahri juga mempertanyakan keabsahan legalitas sertifikat yang disebut-sebut dimiliki BT . Menurutnya, dokumen tersebut perlu diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena diduga tidak mencantumkan secara jelas batas-batas tanah di sisi utara, selatan, timur, dan barat sebagaimana lazimnya dokumen pertanahan. Bahri juga mempertanyakan kejelasan nomor persil yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut. Ia mengaku selama ini tidak pernah melihat BT  menguasai, menggarap, maupun melakukan aktivitas pengelolaan di atas lahan yang kini di klaim Lahannya. Atas dasar itu, Bahri meminta BPN bersama aparat penegak hukum melakukan penelitian administrasi, penelusuran riwayat tanah, serta verifikasi lapangan secara menyeluruh guna memastikan keabsahan dokumen yang dipersoalkan dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber yang masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui proses yang berlaku.

Masyarakat selanjutnya mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kepolisian untuk segera turun tangan melakukan verifikasi terhadap status lahan yang dipersoalkan. Pemeriksaan secara objektif dinilai penting agar tidak terjadi penyebaran informasi yang simpang siur sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Selain itu, warga meminta aparat penegak hukum mengusut apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan nama organisasi untuk kepentingan tertentu. Menurut mereka, organisasi kemasyarakatan maupun LSM seharusnya menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan justru menjadi pihak yang menimbulkan perselisihan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak BT maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih bersifat dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi, verifikasi, serta penyelidikan oleh instansi yang berwenang.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran terhadap hak atas tanah atau tindakan melawan hukum lainnya, warga meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta mencegah konflik agraria berkepanjangan.

Narasumber: Bahri (Pemilik Lahan)

Catatan Redaksi: KLTV INDONESIA membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keterangan atau dokumen pendukung dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *