MAKASSAR, KLTV INDONESIA klivetvindonesia.com Aktivitas penarikan kabel yang diduga merupakan jaringan telekomunikasi di sepanjang Jalan Maccini Raya, Kecamatan Makassar, memicu sorotan tajam dari warga. Selain mempertanyakan legalitas pekerjaan tersebut, masyarakat juga menilai pemasangan kabel dilakukan secara semrawut sehingga dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu estetika kota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pekerja di lapangan diduga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi ketika dimintai keterangan oleh warga yang mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar, apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku atau justru berjalan tanpa pengawasan.

Yang lebih mengundang tanda tanya, Tim Investigasi KLTV Indonesia berupaya menghubungi pihak vendor yang disebut-sebut sebagai PT Adiska Lintas Daya untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada akses komunikasi yang dapat dilakukan melalui anggota yang berada di lapangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim investigasi belum membuahkan hasil sehingga identitas penanggung jawab pekerjaan maupun legalitas proyek tersebut masih belum dapat dipastikan.

Situasi tersebut semakin memicu pertanyaan publik. Sebab, pekerjaan yang dilakukan di ruang milik jalan semestinya memiliki koordinasi dengan instansi terkait serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat apabila diminta penjelasan.
Warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut. Mereka juga mempertanyakan mengapa pekerjaan dapat berlangsung di ruang publik tanpa adanya informasi yang jelas mengenai izin maupun perusahaan yang bertanggung jawab.
Selain dugaan persoalan legalitas, warga menyoroti kondisi kabel yang terlihat bertumpuk, tidak tertata, dan memenuhi tiang utilitas. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan, mengganggu fasilitas umum, hingga menyulitkan penataan infrastruktur kota di kemudian hari.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan (Dishub), DPMPTSP, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Makassar, Kelurahan setempat, serta instansi terkait lainnya segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pekerjaan maupun kondisi jaringan kabel yang dinilai semrawut.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun pemanfaatan ruang jalan, warga berharap pemerintah bertindak tegas sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak vendor maupun perusahaan yang diduga melaksanakan pekerjaan tersebut. Redaksi KLTV Indonesia tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar pemberitaan berlangsung secara berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
iklan 1
iklan 2

DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA






