SULTRA – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Kolaka Utara, – Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di APMS Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi dari sejumlah warga setempat, wartawan kemudian melakukan investigasi langsung ke lokasi dan menemukan dugaan penggunaan metode pengisian yang tidak sesuai standar, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai aspek keselamatan, ketepatan takaran, serta perlindungan hak konsumen.
Hasil pemantauan wartawan di lapangan menunjukkan bahwa BBM di APMS tersebut diduga tidak disalurkan melalui mesin pompa yang telah ditera dan dikalibrasi. Sebaliknya, BBM disebut ditakar menggunakan literan, kemudian dituangkan ke dalam jeriken sebelum dipindahkan ke tangki kendaraan roda dua maupun roda empat.
Praktik tersebut menuai keluhan dari sejumlah pengendara dan warga sekitar. Selain dikhawatirkan memengaruhi akurasi takaran BBM, cara pengisian tersebut juga dinilai memiliki potensi risiko keselamatan karena pengisian manual dapat memicu listrik statis yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara, Abu Bakri, mengaku telah beberapa kali memberikan teguran kepada pemilik APMS Batu Putih agar segera menggunakan mesin pompa berstandar.
“Sudah beberapa kali kami memberikan teguran agar menggunakan mesin pompa yang sesuai standar sehingga takaran BBM akurat dan faktor keselamatan dapat terjamin,” ujar Abu Bakri.
Terkait tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut, Abu Bakri juga menyampaikan bahwa apabila DPRD, khususnya Komisi III, ingin membahas persoalan tersebut, pihaknya siap memenuhi panggilan secara resmi.
“Silakan DPR Komisi III menyurat kepada saya selaku Kepala Dinas Perdagangan agar saya dipanggil untuk bermusyawarah mengenai dugaan pelanggaran APMS Batu Putih,” katanya.
Dalam ketentuan yang berlaku, pengelola APMS maupun SPBU diwajibkan menggunakan mesin pompa yang telah ditera oleh Dinas Metrologi guna menjamin ketepatan takaran BBM. Selain itu, penjualan BBM bersubsidi menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali dilarang, kecuali untuk kebutuhan tertentu seperti pertanian, perikanan, atau genset dengan rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Wartawan juga meminta aparat Kepolisian Sektor Batu Putih, Dinas Perdagangan, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM.
Investigasi lanjutan juga akan dilakukan berdasarkan keterangan warga yang mengaku kerap melihat aktivitas pengisian BBM dengan cara manual di lokasi tersebut.
Di sisi lain, pihak wartawan meminta instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap izin operasional APMS Batu Putih apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola APMS Batu Putih terkait dugaan tersebut. KLTV Indonesia membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pemilik maupun pengelola APMS untuk memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelayanan distribusi BBM juga dapat menyampaikan laporan kepada Pertamina melalui Call Center 135 atau kepada instansi pengawas yang berwenang.
Liputan: Dedi Kadir
iklan 1
iklan 2






