Pergub Tak Boleh Melebihi Undang Undang, Karena Kehadiran Pergub Untuk Menjawab Kesejahteraan Rakyat, Bukan Menyusahkan Rakyat

Oplus_16908288
MINAT PASANG IKLAN DITULISAN INI SEGARA HUBUNGI TEAM MARKETING 🤗🤗🤗 Deskripsi gambar untuk SEO

KLTV indonesia.com Makassar –Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum maka segala aturan di daerah jangan melampaui Undang – Undang karena dampaknya bisa saja masyarakat menggugat .

Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Artinya, seluruh tindakan pemerintah, termasuk kebijakan gubernur, harus tunduk pada hukum dan tidak boleh melampaui kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Perundang- Undangan.

Peraturan Gubernur (Pergub) bukanlah aturan yang kebal terhadap pengujian. Pergub adalah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sehingga wajib selaras dengan norma hukum yang lebih tinggi. Apabila sebuah Pergub bertentangan dengan Undang-Undang atau menimbulkan pembatasan hak masyarakat tanpa dasar kewenangan yang jelas, masyarakat memiliki hak untuk menggugatnya melalui mekanisme hukum.

Dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Asas ini dikenal sebagai Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Apabila Pergub menjadikan pelunasan pajak kendaraan sebagai syarat untuk memperoleh BBM, pertanyaan hukumnya adalah: apakah kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang? Jika tidak, maka Pergub berpotensi menciptakan norma baru yang melampaui kewenangan gubernur.

Sering kali alasan yang dikemukakan adalah penggunaan diskresi. Namun, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa diskresi hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti mengatasi stagnasi pemerintahan atau mengisi kekosongan hukum. Diskresi bukanlah izin untuk mengabaikan atau mengubah isi undang-undang. Bahkan, undang-undang tersebut mengharuskan diskresi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, harus sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan tidak boleh menjadi penyalahgunaan wewenang.

Penagihan pajak kendaraan memang merupakan kewajiban pemerintah daerah. Namun, mekanisme penagihannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Jika undang-undang telah mengatur sanksi administratif atas tunggakan pajak, maka pemerintah tidak dapat menambah sanksi baru melalui Pergub tanpa dasar kewenangan yang jelas.

Konstitusi juga menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Oleh karena itu, apabila masyarakat merasa dirugikan oleh sebuah Pergub, mereka berhak menempuh jalur hukum.
Salah satu mekanisme yang disediakan negara adalah uji materiil di Mahkamah Agung.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Jika terbukti bertentangan, Mahkamah Agung dapat menyatakan peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, menggugat Pergub bukanlah tindakan anti-pemerintah.

Gugatan adalah instrumen konstitusional untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum. Pemerintah yang baik seharusnya tidak takut diuji, sebab pengujian adalah bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara hukum.

Pergub bukan kitab suci. Ia bukan norma yang tidak boleh dipersoalkan. Ketika sebuah Pergub melampaui undang-undang, masyarakat tidak hanya berhak untuk menggugatnya, tetapi juga berkewajiban mengawal agar supremasi hukum tetap tegak. Sebab, dalam negara hukum, yang tertinggi bukan kehendak penguasa, melainkan hukum itu sendiri.

Salam Frans Kato

Deskripsi gambar untuk SEO DPP LIMAS MENGUCAPKAN SELAMAT HARI BAKTI ADHIAKSA PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *