KALIANDA — Kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Gedung Olahraga (GOR) Way Handak, Kalianda, Lampung Selatan, memicu gelombang protes dan kekecewaan mendalam dari para pelaku UMKM lokal serta masyarakat setempat. Pemerintah daerah dinilai tebang pilih dan tidak berpihak pada rakyat kecil yang tengah berjuang mencari nafkah.
Berdasarkan keluhan yang dihimpun dari para pedagang dan pengunjung, tindakan pengusiran oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dianggap sebagai langkah yang “zalim” dan tanpa solusi konkret. Warga menilai instruksi penertiban yang diduga berkaitan dengan kebijakan pimpinan daerah, Radityo Egi Pratama, justru membunuh urat nadi perekonomian masyarakat kelas bawah.
”Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
Sejumlah pedagang meluapkan kekesalannya dan menganggap aturan hukum di Lampung Selatan saat ini hanya menyasar masyarakat miskin.
”Mana pemerintah yang mendukung kegiatan rakyat kecil? Kok rakyat kecil selalu jadi korban. Kami berdagang di area GOR Way Handak aja dilarang. Ini yang namanya tajam ke bawah, tumpul ke atas! Itu namanya zalim,” ujar salah satu pedagang dengan nada kecewa.
Warga menyayangkan sikap aparat berseragam yang dinilai kurang berempati terhadap perjuangan warga yang bermodal pas-pasan demi menghidupi anak dan istri. Mereka membandingkan penertiban PKL ini dengan pembiaran aksi balap liar yang kerap terjadi di lokasi yang sama setiap malam minggu tanpa adanya tindakan tegas.
Kalianda Disebut Layaknya “Kota Mati”
Kondisi GOR Way Handak (GWH) dan Dermaga Bom Kalianda yang dulunya ramai sebagai pusat interaksi warga, kini disebut kian sepi akibat pembatasan-pembatasan dari pemerintah. Warga menilai kehadiran pedagang justru menghidupkan kembali suasana kota yang mulai redup.
”Kalianda itu sekarang seperti kota mati. Biarkan aja dulu pedagang ada di situ kan jadi ramai. Nanti setelah ramai baru ditata, bukan malah diusir. Sok-sokan mau rapihin kota Kalianda, lihat noh lampu jalan, trotoar, pot bunga, dan jalan pada rusak. Itu aja dulu yang dibenahi!” kritik warga lainnya.
Pedagang Klaim Tidak Mengganggu Ketertiban
Para pedagang menegaskan bahwa keberadaan lapak mereka sama sekali tidak melanggar ketertiban umum. Sebanyak empat poin utama disampaikan warga sebagai bukti bahwa aktivitas dagang mereka aman:
Tidak membuat kemacetan lalu lintas.
Tidak mengganggu aktivitas masyarakat atau pejalan kaki.
Tidak membuat keresahan.
Tidak menimbulkan masalah bagi warga setempat karena posisinya berada di pinggir jalan depan GOR, bukan di tengah jalan.
Pengunjung GOR juga mengeluhkan dampak penertiban ini. Kebingungan melanda warga yang kerap berkunjung untuk sekadar mengasuh anak atau berolahraga, karena kini kesulitan mencari takjil atau makanan ringan di sekitar area.
Tuntut Solusi dan Pembinaan UMKM
Masyarakat meminta Bupati dan jajaran Pemda Lampung Selatan tidak sekadar melarang, melainkan merangkul, memfasilitasi, dan membina UMKM lokal agar bisa berinovasi demi kebangkitan ekonomi Kalianda.
Hingga berita ini diturunkan, gelombang kekecewaan masyarakat masih terus mengalir. Warga berharap pimpinan daerah dan aparat penegak perda dapat berpikir lebih jernih serta memberikan ruang strategis yang layak bagi para pedagang kecil sebelum melakukan penertiban.
Penertiban PKL Dikawasan GOR Way Handak Menuai Protes
iklan 1
iklan 2






