Tangkap Semua aktor yang terlibat :LKBHMI Desak Penuntasan Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

 

MAKASSAR – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com10 Mei 2026 — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mendesak dan menantang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp50 miliar.

 

Alif Fajar Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi ini tidak boleh berhenti pada pelaku teknis semata, tetapi wajib menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam proses pembahasan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.Berdasarkan informasi yang beredar dalam pemberitaan publik, Diduga nama Syaharuddin Alrif yang kini menjabat sebagai Bupati Sidrap disebut ikut terseret dalam pusaran dugaan korupsi tersebut bersama sejumlah pihak lainnya. Bahkan, pengakuan Pj Gubernur Sulsel saat itu, Bahtiar Baharuddin, menyebut bahwa program pengadaan bibit nanas dibahas secara detail di DPRD Sulsel sesuai ketentuan Perda dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pembahasan tersebut, disebutkan adanya persetujuan dari unsur pimpinan DPRD Sulsel saat itu, yakni Syaharuddin Alrif, Andi Ina Kartika Sari, Darmawangsyah Muin, dan Ni’matullah. Oleh karena itu, Kejati Sulsel harus mendalami secara serius seluruh proses pembahasan anggaran agar tidak muncul kesan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

 

“Kami menegaskan bahwa Kejati Sulsel tidak boleh takut mengusut siapapun yang diduga terlibat. Jika memang terdapat alat bukti dan fakta hukum yang mengarah kepada keterlibatan pihak legislatif maupun pihak lainnya, maka semuanya wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar.

 

LKBHMI Cabang Makassar menilai bahwa Kejati Sulsel harus menggunakan ketentuan hukum secara maksimal, termasuk Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur mengenai pembayaran uang pengganti, perampasan aset hasil korupsi, hingga pemulihan kerugian negara dari pelaku tindak pidana korupsi.

 

Selain itu, penerapan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga menjadi dasar penting untuk menjerat pihak-pihak yang turut serta, membantu, atau memiliki peran dalam tindak pidana korupsi tersebut.

 

LKBHMI Cabang Makassar juga menyoroti dugaan adanya praktik “hengki pengki” atau permainan perkara yang berpotensi menghambat proses hukum. Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan harus memberikan jaminan kepada publik bahwa penanganan kasus ini berjalan profesional, transparan, dan bebas intervensi politik.

 

Tidak hanya itu, publik juga diingatkan pada dugaan kasus lama pengadaan laboratorium bahasa di Kabupaten Wajo pada tahun 2014 yang pernah menyeret nama Syaharuddin Alrif bersama Abdul Razak dan Panaco. Saat itu, juru bicara Kejati Sulsel Abdul Rahman Morra bahkan menyebut penyidik telah mengantongi dua alat bukti dalam perkara tersebut. Namun, proses hukumnya disebut mandek hingga saat ini.

 

“Kami menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk membuktikan keberanian dan integritasnya di hadapan rakyat Sulawesi Selatan. Jangan ada hukum yang dipelintir demi melindungi elit politik maupun pihak yang memiliki kekuasaan. Siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum tanpa tebang pilih,” lanjut Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar.

 

Sebagai lembaga advokasi dan bantuan hukum mahasiswa, LKBHMI Cabang Makassar menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas serta mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan media untuk bersama-sama mengawasi jalannya penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

 

“Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat. Maka tidak boleh ada satupun pelaku yang dilindungi oleh kekuasaan.”tutupnya

 

*Direktur Eksekutif

LKBHMI Cabang Makassar

PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *