Dinilai “GAYA PARLENTE, KINERJA NIHIL”: KASAT RESKRIM POLRESTABES MAKASSAR DIDUGA BIARKAN PEMUKULAN MAHASISWA DAN PERUSAKAN KAMPUS UMI

Syarif Ketua HMI Hukum UMI
Syarif Ketua HMI Hukum UMI
Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

MAKASSAR – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com — Peristiwa pemukulan terhadap mahasiswa dan perusakan fasilitas kampus di lingkungan Universitas Muslim Indonesia (UMI) menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Kota Makassar. Dugaan keterlibatan oknum ojek online yang terafiliasi dengan Grab semakin memperjelas adanya tindakan pidana yang nyata di depan mata.Ungkap Syarif Ketua HMI Hukum UMI

 

Ironisnya, peristiwa tersebut diduga terjadi dalam pengawasan aparat dari Polrestabes Makassar, termasuk Kasat Reskrim, tanpa adanya tindakan tegas di tempat kejadian. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: di mana fungsi penegakan hukum ketika pelanggaran terjadi secara terang-terangan?.Lanjutnya

 

“Pemukulan terhadap mahasiswa merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP, sementara perusakan fasilitas kampus merupakan tindak pidana yang juga memiliki konsekuensi hukum jelas. Kedua peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi kejahatan yang seharusnya segera ditindak oleh aparat penegak hukum”.Beber Syarif

 

“Dalam perspektif hak asasi manusia, tindakan tersebut melanggar hak atas rasa aman (Pasal 28G UUD 1945) serta mencederai kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum (Pasal 28E ayat (3) UUD 1945). Pembiaran terhadap tindak pidana ini mencerminkan kegagalan aparat dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya”.Terangnya

 

“Kami menilai kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Makassar berada pada titik nadir: tampilan boleh meyakinkan, namun substansi penegakan hukum nihil. Ketika aparat hanya berani bertindak terhadap mahasiswa namun tidak terhadap pelaku kekerasan dan perusakan, maka patut diduga terjadi ketimpangan penegakan hukum yang serius”.Papar Ketua HMI Hukum UMI ini.

 

Penegakan hukum yang tebang pilih adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip equality before the law dan dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). ungkapnya

 

Sementara Sikap dan Tuntutan Mahasiswa:

 

Mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera mencopot Kasat Reskrim Polrestabes Makassar atas kegagalan menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum.

 

Mendesak dilakukannya penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan fasilitas kampus tanpa tebang pilih.

 

Mendesak penangkapan seluruh oknum pelaku, termasuk dari kalangan ojek online yang terafiliasi dengan Grab apabila terbukti terlibat.

 

Mendesak pemeriksaan terhadap aparat yang berada di lokasi kejadian atas dugaan pembiaran tindak pidana.

 

Mendesak Universitas Muslim Indonesia untuk mengambil langkah hukum tegas, termasuk gugatan ganti rugi atas kerusakan fasilitas kampus.

 

“Kami menegaskan: hukum bukan panggung sandiwara. Aparat penegak hukum tidak cukup tampil meyakinkan di permukaan, tetapi wajib membuktikan integritas melalui tindakan nyata”.Tandas Syarif

 

Jika aparat gagal bertindak terhadap pelaku kejahatan yang terjadi di depan mata, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum itu sendiri.Tutupnya

PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *