KEJATI SULSEL JANGAN DIAM: PERKARA SABUNG AYAM BULUKUMBA DIDUGA BELUM TUNTAS

Oplus_16908288
Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

klivetvindonesia.com Makassar, 13 April 2026 — Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan kembali menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bentuk tekanan terhadap penanganan perkara dugaan perjudian sabung ayam di Kabupaten Bulukumba yang telah diputus di pengadilan.

Aksi ini merujuk pada Nomor Perkara: PDM-10/P.4.22/Eoh.2/03/2026, yang dalam proses persidangannya mengungkap sejumlah fakta penting yang hingga kini dinilai belum sepenuhnya ditindaklanjuti.

Aksi ini diwarnai kekecewaan mendalam setelah massa aksi tidak mendapatkan ruang dialog yang memadai untuk menyampaikan tuntutan secara terbuka kepada pihak yang berwenang.

Dalam dinamika aksi, massa menyoroti adanya pernyataan dari pihak Kejati Sulsel, di mana:Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H.,

diduga menyampaikan di hadapan massa aksi bahwa “kalau tidak mau, ya sudah tidak usah ditemui.”Pernyataan tersebut dinilai mencerminkan sikap yang tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan terhadap aspirasi publik.

Aliansi kembali menegaskan bahwa:Perkara sabung ayam di Bulukumba telah diputus Namun dalam fakta persidangan terdapat penyebutan nama pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.Nama Saudara Nirwan alias Iwan alias Timbang disebut dalam persidangan Fakta ini tidak boleh berhenti sebagai catatan semata, tetapi harus menjadi dasar untuk pengembangan dan pendalaman hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenderal Lapangan, Deka, menegaskan dengan keras:

“Kami berdiri di atas fakta persidangan dalam Nomor Perkara PDM-10/P.4.22/Eoh.2/03/2026. Ketika ada nama yang disebut berulang kali, maka itu tidak boleh diabaikan.Kami mendesak Kejati Sulsel dan Kejari Bulukumba untuk bersikap. Hukum tidak boleh berhenti pada sebagian pihak saja.”

“Kami pastikan, kami akan kembali turun. Dan kami akan terus datang dengan gelombang yang lebih besar sampai seluruh pihak yang patut didalami dalam perkara ini benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku.”

“Keadilan tidak boleh setengah. Siapa pun yang terbukti dalam proses hukum harus merasakan konsekuensi hukum yang setara sebagaimana terpidana lainnya.”

Jangan biarkan hukum hanya berani pada yang lemah,dan ragu pada yang disebut dalam fakta.

Karena jika hukum berhenti,maka rakyat yang akan memaksanya berjalan.

Putusan bukan akhir dari keadilan.Fakta persidangan tidak boleh dihentikan.Jika hukum berjalan setengah,

maka rakyat akan mendorongnya hingga tuntas.Kami akan kembali. Lebih besar. Lebih kuat. Sampai keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pengecualian.

Informasi: bukan lagi bagian dari KLTV PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *