Klivetvindonesia.com Deliserdang – Deru alat berat di Dusun Mesjid, Jalan Kampung Pala, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, bukan sekadar suara aktivitas ekonomi. Bagi warga, itu adalah simbol kegelisahan yang tak kunjung dijawab. Aktivitas Galian C yang diduga ilegal terus berlangsung, memantik kemarahan dan pertanyaan besar tentang keberanian penegakan hukum.
Sabtu (28/2/2026), alat berat dan dump truck terlihat bebas beroperasi, mengangkut material tanah dalam jumlah besar. Warga menyaksikan langsung bagaimana tanah mereka dikeruk, sementara debu beterbangan memenuhi halaman dan ruang tamu rumah. Setiap hari, mereka menghirup dampak yang tak kasatmata: udara tercemar, kebisingan, serta kekhawatiran akan ancaman banjir dan longsor akibat rusaknya daerah resapan air.
Secara hukum, setiap kegiatan pertambangan wajib mengantongi izin resmi dan memenuhi ketentuan lingkungan. Jika dugaan bahwa aktivitas ini berjalan tanpa izin benar adanya, maka persoalan ini bukan lagi sekadar administrasi, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan negara dan hak hidup masyarakat sekitar.

Kerusakan lingkungan bukan satu-satunya risiko. Potensi kerugian daerah juga menjadi sorotan. Tanpa kejelasan izin dan kontribusi resmi, setiap truk yang keluar dari lokasi tambang berpotensi meninggalkan tanda tanya tentang penerimaan pajak dan retribusi yang seharusnya menjadi hak publik.
Warga Dusun Mesjid kini tidak lagi sekadar mengeluh. Mereka mendesak Polresta Deliserdang dan Polda Sumatera Utara untuk turun tangan secara nyata,bukan hanya melakukan pemantauan, tetapi mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. Penertiban dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelola yang diduga tidak berizin dinilai sebagai langkah mendesak untuk meredam keresahan.
Bagi masyarakat, persoalan ini adalah ujian terbuka bagi wibawa hukum. Jika aktivitas yang diduga ilegal terus berjalan tanpa tindakan, maka kepercayaan publik bisa terkikis. Namun jika aparat bertindak tegas, itu akan menjadi pesan jelas bahwa hukum tetap berdiri untuk melindungi lingkungan dan rakyat.
Aras Kabu kini menunggu bukan sekadar janji, melainkan keputusan. Karena ketika tanah terus dikeruk dan warga terus terdampak, waktu tidak lagi berpihak pada pembiaran.
iklan 1
iklan 2
iklan 3






