Klivetvindonesia.com,sanggau, Kalbar -Dalam kasasi itu, Mahkamah Agung mengabulkan semua gugatan kita dengan alasan terhadap pemecatan Flora Darosari sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Umum pada BUMD PT UKM itu tidak melalui prosedur yang benar. Sehingga pemberhentian itu dilakukan secara sepihak dan cacat hukum. Sebab tidak sesuai prosedur dan perundangan-undangan yang berlaku,”
Dominikus Arif SH.MH dan Ande Yone Gemala, SH.Mh yang merupakan dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andel dan Associates menjelaskan, hukum yang telah dilanggar Bupati Kapuas Hulu dalam melakukan pemecatan terhadap Flora Darisari adalah Undang Undang PT Nomor 40. Pemecatan tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS -LB).
“Sehingga SK pemecatan itu pun dibtalkan,” ucapnya.
Maka dari itu kata Domi dan Ande terhadap putusan dari MA ini maka Bupati Kapuas Hulu wajib mengembalikan jabatan Flora Darosari ke posisi semula di PT UKM tersebut.
“Untuk upaya hukum dari Pemkab Kapuas Hulu apakah mau mengajukan upaya peninjauan kembali Itu hak mereka,” ungkapnya.
Domi berharap, dengan kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar setiap keputusan yang diambil berdasarkan keadilan, transparansi, dan kepentingan masyarakat, bukan sekadar kepentingan politik atau pribadi. Dengan meninjau dari h keadilan untuk masyarakat kecil,” pungkas Domi. (Opik)