Miris…!! Mantan Kadiv SDM PDAM Tirtanadi Bungkam ” Pesangon Ratusan Tenaga Honorer Diduga Dihapuskan

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

Klivetvindonesia.com Medan -Resah ratusan Pekerja Air Minum PDAM Tirtanadi resah dikarenakan status yang selama ini sebagai tenaga kerja honorer buruh harian lepas Perusahaan milik daerah (Perumda) yang dialihkan ke swasta pihak ketiga PT.Davensi Trio Usaha,namun setelah adanya perubahan menjadi tenaga alih daya (outsourcing), Senin (23/10/23).

 

 

 

Melihat laporan dan informasi terkait keresahan yang di alami 376 tenaga kerja outsourcing yang di pimpin oleh PT.Davensi Trio Usaha yang berada di jalan Sutomo Bambu I kec.Medan Perjuangan Kel.sidorame barat II dari sumber yang layak dipercaya dan yang tidak ingin namanya dipublikasikan menyampaikan sejak menjadi tenaga kerja Perumda Tirtanadi,sejak adanya perpindahan Tenaga Alih Daya (TAD), pesangon tenaga honorer yang di outsourcing kan tidak di berikan oleh perusahaan BUMD PDAM Tirtanadi.

 

 

” Kami yang sudah bekerja sekian lama nya di perusahaan air minum seharusnya mendapatkan hak kami yang di berhentikan sebagai tenaga honorer, seperti pesangon dan BPJS tenaga kerja tapi kenapa setetelah kami diberhentikan pesangon kami yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak dikembalikan ” , terang sumbertersebut kepada awak media.

 

 

Yang seharusnya karyawan honorer setara dengan PPPK sebagai pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang merupakan karyawan pemerintah yang dipekerjakan dengan status kontrak dan diberikan hak-hak dan tunjangan yang sama dengan PNS, namun semua sirna sejak di berlakukan outsourcing.

 

 

Ironisnya, para karyawan tersebut diberhentikan tidak mendapat apapun berupa pesangon ataupun hak hak normatif mereka sesuai dengan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku dinegri ini sehingga dapat disimpulkan pihak Tirtanadi tidak menjalankan atau kangkangi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

 

 

” Lanjut Sumber pada tanggal (21-10-23) mengatakan kepada awak media bahwa perpindahan tenaga alih daya (TAD) tidak pernah adanya sosialisasi yang di berikan kepada kami sebagai tenaga honorer dan diintimidasi saat kami menolak adanya outsourcing di perusahaan air minum,”namun apa yang kami dapat bang? Kami mendapatkan intimidasi dan beberapa dari kami di berhentikan,ucap Sumber tersebut.

 

 

Sumber juga mengatakan kepada

awak media,”Ada dari kami yang di berhentikan secara sepihak bang karena keberatan atas keputusan dari pimpinan PDAM Tirtanadi melalui Kabid SDM yang pada saat itu masih di pimpin ibu Zaenab.”katanya

 

 

” Lanjut sumber pemberhentian sepihak tersebut ada beberapa tenaga honorer, yang mana mereka sudah bekerja dan mengabdi di PDAM Tirtanadi selama puluhan tahun, karena keberatan di berhentikan,”pungkasnya.

 

 

Melihat hak-hak tenaga kerja tidak di berikan awak media melakukan penelusuran ke PT.Davensi Trio Usaha, mempertanyakan atas keluhan tenaga kerja yang di swasta kan pihak ketiga.

 

 

Adapun keterlibatan PT. Davensi Trio Usaha atas perpindahan tenaga kerja honorer ke outsourcing awak media kembali mempertanyakan kepada kepala cabang PT. Davensi Trio Usaha”Ahmad Nahdi di kantor nya yang berada di jalan Sutomo Bambu I kec.Medan Perjuangan Kel.sidorame barat II

 

 

” Ahmad Nahdi juga mengatakan kepada awak media bahwa perpindahan tenaga honorer tersebut sudah di sosialisasikan sebelum nya ke perusahaan air minum PDAM Tirtanadi Sumut,”ucapnya.

 

 

” Lanjut Nahdi mengenai prihal tuntutan yang di minta mereka atau hak-hak mereka sudah ada ketentuan dari PDAM Tirtanadi sendiri, mengenai pesangon yang di minta jika mereka berhenti baru di keluarkan jika masih bekerja bagaimana mengeluarkan pesangon itu,”katanya.

 

 

” Terpisah prihal tersebut Nahdi juga berbicara bahwa BPJS tenaga kerja tidak bisa diklaim sebagai membekap apabila terjadi kecelakaan kerja dan Perusahan tidak menanggung hal tersebut dalam penyampaian nya kepada awak media.

 

 

Nahdi juga menyampaikan terkait tanda tangan kontrak kerja yang di buat pada bulan Agustus tahun 2022 itu keterlambatan dan perpanjangan BPJS tenaga kerja juga sudah di aktifkan pada bulan Maret 2023,”Untuk selebihnya bukan hak saya untuk menjawab silahkan saja ke SDM PDAM Tirtanadi,” Tegasnya kepada awak media.

 

 

 

Dalam hal ini kepala cabang PT.Davensi Trio Usaha terkesan menutupi sesuatu dan melempar bola ke PDAM Tirtanadi Medan, atas perubahan sistem dari honorer ke outsourcing yang di pimpin langsung PT.Davensi Trio Usaha yang mana pesangon dan BPJS tenaga kerja tidak dapat di klaim, “ungkapnya

 

 

Keterangan dari Ahmad Nahdi, “red” dia menyangka atas hal tersebut sebagai Kacab PT.Davensi Trio Usaha atas perpindahan tersebut mengatakan kepada awak media bahwa tenaga kerja yang dalam pimpinannya mengatakan bahwa pendapatan yang di berikan kepada tenaga kerja PDAM Tirtanadi sangat besar dan lebih besar dari gaji saya,”ucap nya.

 

 

Terkait Viral berita tersebut awak media kembali mengkonfirmasi mantan Kadiv SDM Zaenab yang menjabat sebagai Kadiv perencana PDAM Tirtanadi Sumut,melalui via whatsApp,”[25/10 15.21] Zaenab PDAM Tirtanadi: silahkan konfirm ke Div SDM ya [25/10 15.22] Zaenab PDAM Tirtanadi: melalui Sekper,”balasnya.

 

 

Dalam hal ini “red” Zaenab selaku mantan kadiv SDM terkesan menghindar dan melempar kembali ke sekper Dicky yang mana sebelum nya tidak pernah merespon terkait konfirmasi yang di berikan.

 

Diduga dalam hal ini keterlibatan mantan Kadiv SDM terhadap dugaan penghapusan pesangon kepada tenaga honorer yang di outsourcing kan, terkait prihal tersebut pihak-pihak yang merugikan dan melanggar ketentuan undang-undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan : peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang tetap berlaku adalah PP No 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA; PP No 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK; dan PP No 36 tentang Pengupahan.

 

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pemberian uang kompensasi PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh.

 

PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

 

Alih Daya/Outsourcing :

Pekerja/buruh pada perusahaan alih daya tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya.

 

Dalam hal terjadi pergantian perusahaan alih daya, pekerja/buruh tetap dijamin kelangsungan kerjanya dan hak-haknya.

 

Prihal tersebut atas apa yang dialami oleh tenaga kerja yang di alih dayakan, pihak DPRD Sumut khusus nya komisi C Disnaker Sumut, PHI dan ombudsman segera memperhatikan keluhan tenaga kerja yang mana hak-haknya tidak diberikan.

 

 

RezaNasti

PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *