Aliansi Wartawan Indonesia AWI & LSM LIRA Bengkayang Kecam Tindakan …Larang Wartawan Meliput yang Diduga Ilegal

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

Klivetvindonesia.com, Bengkayang,kalbar-Diduga Oknum pengusaha yang baru mendirikan Pabrik Minyak goreng di jalan sangau Ledo Bengkayang, Desa Magmagan Karya, kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang.-

“Awak Media Investigasi dilokasi pembangunan pabrik minyak goreng Sabtu pagi 08:00 wib.(07/10/2023) dan konfirmasi kepada salah satu Oknum yang mengaku Usahanya sendiri anisial (R) mengatakan” ada apa datang kesini? Awak media menjawab ingin konfirmasi terkait pembangunan ini, pabrik untuk apa? Jawabannya (R) apa urusanmu dengan lantang” ini milik pribadi dan pabrik ini sy punya, tidak boleh siapa pun masuk kesini Tanpa izin sy,karna ini lokasi usaha pribadi” kata R.-

“Menurut Budi gautama AWI (Aliansi Wartawan Indonesia) tindak kan pengusaha anisial (R) tersebut sudah jelas melawan hukum, Kebebasan Pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas kegiatan usaha yang diduga ilegal.(08/10/2023).-

“Pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)Tutur Budi.

“JB Marbun Bupati LSM LIRA Bengkayang senada dan menambah kan” terkait ucapan (R) melarang siapa pun tidak boleh mempertanyakan kegiatan pembangun itu” ada apa dan kenapa? Aneh bin ajaib.! Anilisa kami dari LSM LIRA Bengkayang pembangunan itu mencurigakan, walaupun bangunan itu pakai dana pribadi, lokasi pribadi, sehingga dipertanyakan karna bangunan pabrik tidak ada plang nama,wajar wajar saja kalau pihak media dan LSM, bertanya dan konfirmasi semua berhak tahu tertuang dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

“Dalam Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,”Tutup LSM LIRA Bengkayang

Tim Red
ANDRIANUS P.

PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *