Klivetvindonesia.com Lampung Selatan-Menjelang perayaan Idul Adha 1442 Hijriah tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto telah mengambil berbagai antisipasi guna menekan lonjakan wabah Covid-19.
Peringatan salah satu hari besar umat Islam ini akan terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Agama secara resmi telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada 20 Juli 2021.
Bupati Lampung Selatan “Nanang Ermanto” juga melarang masyarakat melakukan kegiatan takbir keliling untuk menghindari keramaian dan kerumunan ditengah situasi pandemi Covid-19.
Bupati lampung selatan menjelaskan, Ibadah itu tidak dilarang Tapi saya mengimbau untuk melakukan ibadah salat Idul Adha 1442 Hijriah di rumah masing-masing, Ini untuk meminimalisir peningkatan jumlah kasus baru Covid-19,” ujar Nanang saat melakukan sosialisasi Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah melalui video conference dengan camat dan kepala desa dari enam kecamatan, dari Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Sabtu (17/07/2021).
Nanang juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan takbir keliling untuk menghindari keramaian dan kerumunan ditengah situasi pandemi Covid-19.
“Boleh takbiran di masjid, tapi paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid. Yang tidak boleh itu melakukan gerakan massa takbiran keliling. Camat bersama uspika jaga situasi yang kondusif. Supaya wilayah kita tidak sampai menjadi zona merah,” imbuhnya.
(Iwan.ma)
iklan 1
iklan 2
iklan 3






