klivetvindonesia.com, Malut-Ditengah -tengah petugas kesehatan saat melakukan vaksinasi di Rumah Sakit Bobong Kabupaten pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara Kepala Rumah Sakit Bobong melarang Pers mengambil dokumentasi.
Pihak rumah sakit Bobong disaat melakukan vaksinasi ke tenaga kesehatan (nakes) tidak mengizinkan Pers untuk mengambil dokumentasi.
Kepala rumah sakit Bobong, Tri Harmono, Kabupaten Pulau Taliabu ketika dikonfirmasi media ini Kamis, 11/2/2021. Ia mengatakan bahwa di Rumah Sakit tidak boleh mengambil dokumentasi karena berkaitan dengan privasi pasien
“Kalau mengambil foto yang bukan pasien boleh, Kita melindungi hak-hak pasien”. Ujarnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu saja, Presiden Republik Indonesia menyiarkan secara live proses vaksinasi terhadap dirinya, begitu juga kepala daerah diseluruh Indonesia, menyiarkan secara gamblang proses vaksinasinya.
Larangan yang dilakukan ketua Rumah Sakit Bobong tentunya terindikasi menghalangi tugas jurnalistik, dan bertentangan dengan undang-undang pers
Berdasarkan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 4 ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. dan ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Penulis : Mardin