Mencegah Penularan Covid-19, Pelayanan Pengurusan Data Kependudukan di Elsel Ditunda

klivetvindonesia.com,Matim– Pelayanan data kependudukan di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur ditunda akibat Covid-19 yang semakin ganas.

Camat Elar Selatan, Stephanus Lamar ketika dikonfirmasi klivetvindonesia.com, pada Juma’t, 22/1/2021 menjelaskan, Pelayanan dokumen dan pencatatan sipil di kecamatan Elar Selatan ditunda walaupun sudah ada jadwal yang ditetapkan.

Menurutnya, penundaan tersebut atas permintaan Camat Elar Selatan dan disetujui oleh Kadis Dukcapil Matim, mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin melejit dan mencemaskan masyarakat.

Camat Elar Selatan, menghimbaukan kepada masyarakat agar tetap bersabar, karena tetap ada pelayanan data kependudukan dititik Mamba untuk 5 desa setelah situasi Covid-19 mulai membaik.

Stephanus juga mengajak kepada seluruh masyarakat Elar Selatan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan 5 M yaitu, mencuci tangan memakai sabun, memakai masker, menghindari kerumunan, menjaga jarak dan menjaga imunitas tubuh. Tulis Camat Elsel dipesan WhatsAppnya.

Untuk diketahui, kesepakatan antara camat Elar Selatan dan Kadis Dukcapil Matim terkait penundaan pelayanan data kependudukan di Elsel, dilakukan melalui via WhatsApp pada Juma’t, 22/1/2021

Seperti yang sudah diberitakan media ini sebelumnya, bahwa sudah ada jadwal  yang ditetapkan untuk pelayanan data kependudukan di Kecamatan Elar Selatan.

Kepala Dinas Disdukcapil Matim, Robertus Bonafantura yang berhasil dikonfirmasi klivetvindonesia.com pada Senin,(11/1/2021) menyebutkan, pelayanan Pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kecamatan Elar Selatan dibagi dalam empat,(4) titik lokasi pelayanan, yakni;

Pertama, Tempat Pelayanan Kantor Kecamatan Elar Selatan, antara lain; Desa Sangan Kalo, Desa Golo Linus, Desa Wae Rasan dan Desa Gising. Sementara tanggal pelayanan mulai 18 s/d 20 Januari 2021.

Kedua, Tempat Pelayanan Kantor Desa Langga Sai,(Runus), antara lain; Desa Langga Sai, Desa Mosi Ngaran, Desa Desa Nanga Meje dan Desa Nanga Puun. Sementara itu, tanggal pelayanan mulai 18 s/d 20 Januari 2021.

Ketiga, Tempat Pelayanan Paroki Mamba, antara lain; Desa Paan Waru, Desa Benteng Pau, Desa Teno Mese, Desa Golo Wuas dan Desa Sipi. Sementara itu, tanggal pelayanan mulai 21 s/d 23 Januari 2021.

Keempat, Tempat Pelayanan Kantor Kelurahan Lempang Paji, antara lain; Kelurahan Lempang Paji. Sementara tanggal pelayanan mulai 21 s/d 23 Januari 2021.

“Jenis pelayanan, antara lain; Perekaman KTP-el, Kartu Keluarga,(KK), Akta Catatan Sipil,(Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan Akta Kematian) dan Perekaman KIA”, tandasnya.

Quin Reman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *