Berikut Jadwal Pelayanan Pengurusan Dokumen dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Elar Selatan

klivetvindonesia.com,Matim-Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,(Didukcapil) Matim telah membuka jadwal pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kecamatan Elar Selatan.

Kepala Dinas Disdukcapil Matim, Robertus Bonafantura yang berhasil dikonfirmasi klivetvindonesia.com pada Senin,(11/1/2021) menyebutkan, pelayanan Pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Kecamatan Elar Selatan dibagi dalam empat,(4) titik lokasi pelayanan, yakni;

Pertama, Tempat Pelayanan Kantor Kecamatan Elar Selatan, antara lain; Desa Sangan Kalo, Desa Golo Linus, Desa Wae Rasan dan Desa Gising. Sementara tanggal pelayanan mulai 18 s/d 20 Januari 2021.

Kedua, Tempat Pelayanan Kantor Desa Langga Sai,(Runus), antara lain; Desa Langga Sai, Desa Mosi Ngaran, Desa Desa Nanga Meje dan Desa Nanga Puun. Sementara itu, tanggal pelayanan mulai 18 s/d 20 Januari 2021.

Ketiga, Tempat Pelayanan Paroki Mamba, antara lain; Desa Paan Waru, Desa Benteng Pau, Desa Teno Mese, Desa Golo Wuas dan Desa Sipi. Sementara itu, tanggal pelayanan mulai 21 s/d 23 Januari 2021.

Keempat, Tempat Pelayanan Kantor Kelurahan Lempang Paji, antara lain; Kelurahan Lempang Paji. Sementara tanggal pelayanan mulai 21 s/d 23 Januari 2021.

“Jenis pelayanan, antara lain; Perekaman KTP-el, Kartu Keluarga,(KK), Akta Catatan Sipil,(Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan Akta Kematian) dan Perekaman KIA”, tandasnya.

Nandik Ferdinand

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *