klivetvindonesia.com Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH., M.Hum., mengeluarkan surat edaran nomer 443.1/0111 tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Gomeh untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 8 Januari 2021 dan berlaku dari tanggal 9 Januari 2021 sampai tanggal 28 Pebruari 2021.
Didalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di Wilayah Kalbar, Meninkatnya arus kunjungan ke Kalimantan Barat dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama menyambut dan merayakan tahun Baru Imlek dan Cap Gomeh. Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan.
Dengan di berlakukan surat edaran Gubernur Kalbar ini maka Pelaku perjalanan yang akan memasuki Wilayah Kalbar harus mengikuti ketentuan yaitu Bagi Penumpang Pesawat Udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif uji Swab berbasis PCR paling lama 7×24 jam, terhitung sejak tanggal pemeriksaan. Bagi yang melakukan perjalan dengan kendaraan transportasi darat harus negatif dengan rapit test Antigen paling lama 7×24 jam.
Membatasi Tempat kerja perkantoran dengan menerapkan WFH dan WFO dengan memperhatikan zona risiko.
Melaksanakan kegiatan belajar secara daring online untuk sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100%, pemberlakuan untuk restoran makan minum 50 %, Kegiatan Kontruksi 100 % dengan menerapkan Protokol kesehatan.
DPD PANI Kalimantan Barat menyikapi Surat Edaran Gubernur, menurut Ketua DPD PANI Kalbar Kita harus mendukung edaran gubernur tersebut, tanpa memandang Etnis apapun, edaran tersebut berlaku dan bersifat menyeluruh.
Lanjut Ketua DPD PANI Kalbar ” edaran gubernur ini tidak bersifat rasis, masih teringat juga saat Idul Fitri, Gawai Dayak, Idul Adha, Natal dan Tahun Baru, dan yang akan datang Imlek dan Cap Go Me.
Lebih Lanjut ” Kita semua sudah capek dan stress karena Covid 19 ini, sudah satu tahun belum juga bisa ditinggulangi, kita masyarakat juga harus intropeksi diri, apakah kita sudah melaksanakan Prokes dengan baik dan benar.
“Mari kita lawan Covid 19 secara bersama minimal dengan cara menerapkan Prokes, jika Covid 19 ini tidak juga bisa kita lawan maka yakin beberapa bulan kedepan kita akan masuk ke masa multi krisis. Tambahnya
Jika Indonesia sampai masuk ke masa multi krisis, maka tidak menutup kemungkinan hal hal yang tidak di inginkan akan terjadi, oleh karena itu mari kita bersama bergandengan tangan untuk melawan covid ini tutupnya