klivetvindonesia.com
Palangka Raya, Kalteng. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menegaskan untuk perayaan Natal yang sifatnya mengumpulkan massa tidak di izinkan.
Hal tersebut kata Kapolresta, karena di Kota Palangka Raya pertumbuhan penyebaran covid-19 terus menunjukan peningkatan.
“Natal yang di izinkan hanya untuk kegiatan ibadah mulai tanggal 24,25,26 dan 27 Desember 2020. Itupun jumlahnya 1atau 3 dari luas Gedung Gereja,” jelasnya, Kamis, 24 Desember 2020.
Kapolresta menambahkan, instruksi Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo bahwa untuk kegiatan malam tahun baru juga tidak diizinkan.
“Semua yang sifatnya mengumpulkan massa tidak diperkenankan. Itu adalah atensi dari Pak Kapolda dan juga perintah langsung dari Pak Kapolri,” tandasnya.
Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya akan melakukan tindakan tegas apabila melanggar peraturan yang telah ditentukan baik perorangan maupun badan usaha lainnnya yang dengan sengaja melakukan kegiatan mengumpulkan massa.
Fery/klivetvindonesia.com