LBH Pers Mendesak MA Cabut Perma No 5 Tahun 2020

Ruangan sidang pengadilan(foto:istimewa)

klivetvindonesia.com,Jakarta-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mencambut Perma No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan karena dapat menghambat tugas pokok pers dalam mencari, mengelola dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lembaga Bantuan Hukum(LBH)Pers menilai kebijakan yang ditetapkan oleh MA tersebut akan menghambat fungsi dan peran pers dalam mencari  dan menyiarkan informasi  kepada publik.Kehadiran jurnalis dalam proses persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas akses terhadap keadilan.

Bacaan Lainnya

“Pasal 4 ayat(3) UU Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan pers dengan memberi hak kepada pers nasional dalam hal untuk mencari,memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sehingga MA semestinya tidak menghalangi kerja jusnalistik melalui Perma”,kata LBH Pers dalam keterangan tertulis,Senin 21 Desember 2020.

Menurut LBH Pers,MA tidak semestinya menganggap kehadiran jurnnalis yang mengambil foto,rekaman audio dan atau rekaman audio visual sebagai gangguan terhadap peradilan.Keberadaan jurnalis dalam persidangan penting untuk menjamin proses peradilan berjalan sesuai peraturan yang berlaku terpenuhinnya akses untuk keadilan.Sebab,dengan terbatasnya akses di ruang persidangan diyakini akan membuat mafia peradilan makin bebas bergerak tanpa pengawalan jurnalis.

“Peran dan fungsi jurnalis kami nilai dapat meminimalisir praktik mafia peradilan yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memberikan putusan”,kata LBH Pers.

 

Editor/Publisher: Gabriel Anggur

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *