Ben-Ujang Tolak Hasil Pleno Pilgub Kalteng.

 

Klivetvindonesia.com.                        Palangka Raya Kalteng – Minggu, 20 Desember 2020. Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 01. Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar menolak Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Kalteng 2020.. Ben – Ujang mengakui hasil penghitungan suara komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Kalteng. Dinilai hasil Rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara gubernur-wakil gubernur Kalimantan Tengah 2020 ada kejanggal.

Junjung Kataruhan Tim Ben-Ujang membacakan penolakan hasil perhitungan suara Pilgub 2020. Tim Saksi Ben-Ujang mendapatkan banyak laporan dari lapangan dan terjadi pelanggaran saat pemungutan suara dan saat berkampanye.

Berdasarkan keputusan bersama Pasangan nomor urut 01 Ir. Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar menyatakan tidak menyetujui hasil Rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020,” kata Junjung.

Saksi Ben-Ujang menyampaikan banyak terjadi kecurangan dalam pemungutan suara yang Terstruktur, Sistematis dan Masif ( TSM ). Hal ini tentu menpengaruhi hasil suara pada Pilgub Kalteng 2020. “Banyak terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif ( TSM) di seluruh Kalimantan Tengah. Kami nyatakan keberatan,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, tim saksi Ben-Ujang menyampaikan ada dua aspek kecurangan, yakni kejadian khusus dan keberatan. Tim 01 membacakan keberatan namun untuk kejadian khusus akan disampaikan secara tertutup kepada KPU, Bawaslu dan pihak-pihak terkait.

“Kami punya catatan bahwa ada kejadian khusus dan menjadi keberatan. Kami akan bacakan keberatan saksi dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020,” tuturnya.

Pada hasil Rekapitulasi KPU tersebut, pasangan nomor urut 01, Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar meraih total 502.800 suara atau 48,40 persen. Sementara 02 meraih 536.128 suara atau 51,60 persen.

Fery/klivetvindonesia.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *