klivetvindonesia.com,Matim-Praktisi Hukum Universitas Katolik Indonesia St Paulus Ruteng, Laurentius Ni, ikut berkomentar terkait Pengurusan Akte Nikah di Kecamatan Elar Selatan.
Menurut Ni, ratusan warga Elar Selatan yang diduga ditipu oleh oknum pegawai Dinsos Kabupaten Manggarai Timur harus diusut tuntas dan mencari pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah merugikan masyarakat Elar Selatan.

Dikatakan Praktisi Hukum Universitas Katolik St Paulus Ruteng, Pengurusan Akta Nikah yang dilakukan di tingkat Desa adalah langkah yang baik untuk mempermudah dalam pengurusan Akta Nikah, sehingga tidak harus ke Borong dengan biaya yang cukup mahal. Namun pegawai yang mengurus itu bukan dari Dinas Catatan Sipil tetapi dari Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur.
“Perbuatan oknum yang bersangkutan harus dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara”,kata Ni pada,(2/12/2020) yang berhasil dimintai tanggapan klivetvindonesia.com.
Lebih jauh Ni mengungkapkan, Kantor desa juga harus bertanggung jawab karena memfasilitas pengumpulan uang dalam pengurusan Akta Nikah walaupun realitasnya secara gratis.
Hal serupa disampaikan Putra Asal Elar Rikard.Persli,A.Md. menurutnya, jikalau tindakan ini benar dilakukan oleh oknum Pegawai Dinsos Matim dalam hal ini sudah terjadi perampasan Tupoksi kelembagaan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
“Ulah oknum ini berdampak buruk terhadap proses pelayanan administrasi kependudukkan di Manggarai Timur yang merupakan hak dasar seluruh warga Negara untuk mendapatkan identitas kependudukan, dimana semua proses pelayanan administrasi kependudukan tanpa dipungut biaya”, ujarnya.
Sebagai orang Elar, lanjutnya, saya turut prihatin terhadap warga di Kecamatan Elar Selatan,(Warga Desa Sangan Kalo,red) yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oknum Pegawai Dinsos Matim.
“Saya berharap Kadis Dinsos Matim segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Pegawainya yang diduga melakukan tindakan penipuan terhadap warga Elar Selatan”, tandasnya.
Sebelumnya media ini meberitakan, sejumlah warga Elar Selatan melakukan pengaduan ke Polisi terhadap oknum yang diduga pernah mengurus Akte Nikah pada tahun 2019 yang lalu di Desa Sangan Kalo.
Pengaduan tersebut berlangsung di Kantor Kapolsub Sektor Elar Selatan yang beralamat di Umandawa, Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan pada Kamis,(3/12/2020).
Ikus Surak, Warga RT Umandawa dilokasi tersebut menyampaikan bahwa, pada tahun 2019, kami disuruh ke Kantor Desa Sangan Kalo untuk mengurus foto gandeng suami istri demi pembuatan Akte Nikah.
“Biaya untuk mengurus dokumen kala itu dibebankan senilai Rp.80.000, namun sampai saat ini Akte Nikah tersebut belum kami terima”, ujarnya.
Dikatakan Surak, Sebelum ada pengaduan seperti ini kami sering bertemu dengan pegawai itu dan bertanya soal Akte Nikah yang pernah dia urus. Namun, hingga saat ini Akte Nikah tersebut belum dibagikan ke warga.
“Kami warga yang merasa ditipu, hari ini datang mengadu dan menyampaikan keluhan tentang Akte Nikah tersebut ke Polisi”, pungkasnya.
Sementara itu, Siprino Anggal, warga RT Wukir didepan Kapolsub Sektor Elar Selatan mengungkapkan, hari ini kami datang untuk menyampaikan beberapa keluhan kami terkait peristiwa tahun 2019 karena kami merasa ditipu, pak.
“Pengeluhan ini kami serahkan kepada Bapak Selaku pihak Kemanan diwilayah ini untuk ditindaklanjuti”, pinta Anggal.
Menanggapi hal itu, Kapolsub Sektor Elar Selatan, AIPTU Petrus Amir dilokasi tersebut menyampaikan terima kasih kepada warga desa Sangan Kalo yang telah menyampaikan persoalan ini kepada kami selaku pihak kemanan.
“Pengeluhan warga Desa Sangan Kalo dengan massa yang begitu banyak hari ini akan saya tindaklanjuti”, ujarnya.
Dikatakan AIPTU Petrus, bapak dan ibu yang datang melakukan pengaduan hari ini adalah utusan dari beberapa Dusun yang tersebar di Desa Sangan Kalo ini.
“Pengaduan Bapa dan Ibu sudah saya terima. Dalam beberapa waktu kedepan saya akan keluarkan surat Panggilan kepada Pegawai itu”, tutupnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Matim, Robertus Bonafantura menjelaskan, Pertama-tama saya atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dan Keluarga Besar Dinas Dukcapil mengapresiasi sikap serta langkah yang ditempuh oleh warga Desa Sangan Kalo yang telah melaporkan oknum yang melakukan pungutan liar,(Pungli) terhadap Masyarakat di desa Sangan Kalo demi pengurusan Dokumen Kependudukan.
“Oknum tersebut bukan dari pegawai Dinas Dukcapil”, kata Robertus dikonfirmasi klivetvindonesia.com pada Jumat,(4/12/2020) yang lalu.
Dikatakan, Kadis Robertus, bagi masyarakat di Elar Selatan secara keseluruhan agar kedepannya gunakan aplikasi WhatsApp, (WA ) yang disediakan oleh Dinas Dukcapil untuk mengurus Dokumen Kependudukan.
“Selaku Kadis Dukcapil Manggarai Timur, saya mendukung penuh langkah yang diambil masyarakat Desa Sangan Kalo yang telah menempuh jalur hukum terhadap Oknum yang melakukan Pungli pengurusan Akte Nikah”, terangnya.
Untuk itu, sambungnya, ia pun berharap agar Kapolsub Elar Selatan bisa mengusut tuntas sesuai dengan hukum yang ada terhadap oknum yang telah merusak nama baik Dukcapil Matim.
“Saya minta Kapolsub Elar Selatan untuk usut tuntas kasus Pungli di Elar Selatan sesuai hukum yang ada”, tegasnya.
Lebih jauh Mantan Camat Lamba Leda itu mengungkapkan, terkait oknum yang melakukan pungutan biaya dalam mengurus Dokumen Kependudukan di Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, saya akan pertimbangkan beberapa hari kedepan untuk melaporkannya ke pihak penegak hukum karena telah merusak nama baik Dinas Dukcapil.
“Saya akan lapor oknum yang melakukan Pungutan Liar pengurusan Dokumen Kependudukan di Elar Selatan ke pihak penegak hukum yang telah merusak nama baik Dinas Dukcapil Matim”, tukasnya.
Dia menambahkan, sebagai Kadis Dukcapil Matim dan Keluarga besar Dinas Dukcapil menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengangkat persoalan ini.
“Terima kasih rekan media yang telah mengangkat persoalan ini ke publik”, pungkasnya.
Nandik Ferdinand