klivetvindonesia.com, SINTANG-Bertempat di Hotel Ladza Jalan YC Oevang Oeray Sintang, Selasa 8 Desember 2020, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan DPD Kalbar, melakukan konferensi pers. Hal itu dilakukan berkenaan dengan sikap terkait selebaran hoax dan provokatif dengan mencantumkan gambar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang Yohanes Rumpak- Syarifuddin. Juga ditegaskan jika selebaran hoax tersebut dilakukan calon lain sebagai kompetitor, agar diberlakukan sanksi diskualifikasi.
Glorio sanen, sekertaris BPHR PDIP Kalbar, menyampaikan hal itu dihadapan sejumlah wartawan. Dalam pertemuan tersebut ada lima (5) poin sikap yang disampaikan. Pertama, mendukung langkah Hukum yang dilakukan oleh Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Dewan Pimpinan Cabang Sintang dan Tim Kuasa Hukum Koalisi Sintang Baru ke BAWASLU Kabupaten Sintang dan Polres Sintang dengan STTP Nomor : STTP/274/XII/2020/KALBAR/Res Sintang. “Kedua, mengajak masyarakat untuk melawan segala bentuk permainan politik kotor seperti politisasi SARA politik uang, ujaran kebencian, berita bohong, dan ajakan untuk melakukan tindak kekerasan, yang sangat bertentangan dengan nilai demokrasi,” lanjut Glorio.
Ketiga, sambung Glorio, pihaknya meminta Polres Sintang untuk mempercepat proses hukum dan mengungkap aktor Intelektual atas selebaran yang Hoax dan Provokatif tersebut. Keempat, mendesak BAWASLU Kabupaten Sintang untuk memproses laporan pidana Pemilu dan berani bersikap tegas. “Bahkan, jika perbuatan pidana Pemilu tersebut diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati maka harus didiskualifikasi sebagai peserta pada Pilkada Kabupaten Sintang,” tegasnya saat membacakan pernyataan sikap resmi BHHAR PDIP Kalbar yang dijadwalkan pukul 14.30 WIB.
Dia menambahkan sikap kelima (terakhir-red) Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan DPD Kalbar mengajak seluruh masyarakat turut menciptakan suasana damai dan aman serta memastikan pelaksanaan Pilkada terlaksana dengan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dengan melaksanakan Protokol Kesehatan secara tegas. (alfin)