Payung Hukum Mendesak,  Kapuas Raya Harga Mati

Klivetvindonesia.com, SINTANG- Sebagai calon Daerah Otonomi Baru (DOB), Provinsi Kapuas Raya yang merupakan pecahan Provinsi Kalimantan Barat terus bergulir. Untuk memastikan pembentukkan  Provinsi Kapuas Raya telah progress, perlu kiranya dilakukan upaya untuk mendesak agar payung hukum Provinsi Kapuas Raya segera diterbitkan. Disatu sisi Pemerintahan Provinsi Kalbar saat ini memiliki janji politik yang harus diselesaikan, salah satunya Provinsi Kapuas Raya sebagai prioritas harga mati selama periode kepemimpinan Gubernur saat ini.

Dihubungi di kantornya (2/12/2020) anggota PERADI, Yaswin SH, mengatakan calon provinsi Kapuas Raya pecahan Provinsi induk Kalimantan Barat mendesak adanya payung hukum. “Payung hukum yang dimaksudkan penguatan sebagai prioritas, maka pada tahun 2021 harus segera dipersiapkan payung hukum berupa Keppres persiapan Provinsi Baru,” kata Yaswin.

Menurut Yaswin kalau presiden sudah ada tanda-tanda menerbitkan Keputusan Presiden kemudian diumumkan pejabat berwenang bahwa mulai tahun depan 2021 ini calon Provinsi Kapuas Raya ditetapkan sebagai daerah Otonom Baru (DOB) persiapan dapat diyakini itu benar. “Tapi kalau cuma  digembar-gemborkan lewat Medsos tanpa ada tindakan nyata, itu namanya janji politik,” kata Koordinator keseluruhan Para Advokat Kapuas Raya (Pakar) pada klivetvindonesia.com.

Yaswin menilai pembentukan provinsi tidak semudah membalik telapak tangan karena menyangkut persyaratan administrasi dan teknis mesti terpenuhi sampai  tingkat Bappenas. Tapi ini juga dipertanyakan karena masih  jadi tarik ulur pemerintah pusat dan daerah. “Karena wilayahnya luas, pengusulannya sudah cukup lama dan letaknya strategis diperbatasan Malaysia Timur,  maka seharusnya PKR ini diprioritaskan,” tegasnya.

Meski pemekaran Kalbar ini program Gubernur, lanjut Yaswin, Gubernur juga tidak bisa berbuat apa-apa jika Pemerintah Pusat mengulur-ulur. “Masalahnya payung Hukum Provinsi harus ditetapkan dalam Undang Undang,  jadi tidak mungkin SK Gubernur. Bahkan untuk persiapan saja paling tidak harus dikuatkan oleh Keputusan Presiden kemudian menunjukan Pejabat pusat ditugaskan dibukota calon Provinsi untuk melakukan pembenahan-pembenahan,” bebernya                                               Yaswin beranggapan kalau tanda tanda itu belum ada sampai detik ini maka apa yang dihebohkan medsos tentang 8 Provinsi baru akan segera bertambah kini masih belum mendapat kepastiannya. “Sementara ini Pemerintah Daerah hanya meminta dan melobi ke pusat, namun kapan direalisasi masih menjadi teka-teki,” kata Yaswin sembaru mengungkapkan rencana mendesak pemerintah pusat untuk melaksanakan janji politik atas usulan masyarakat dari Kabupaten Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Sekadau dan Sanggau tahun 2006 yang baru dapat terealisi diusulkan tahun 2009 oleh Gubernur Kalbar tersebut.

Dia menambahkan agar mendapat kepastian hukum kapan Provinsi persiapan Kapuas Raya dimulai dengan keputusan presiden dan lanjutannya dalam membahas Undang Undang Provinsi Kapuas Raya. “Jika tidak ada, maka sedikitnya 25 Advokat dari anggota Peradi, KAI, dan Ikadin  tahun 2021 ini akan mengajukan gugatan class action untuk mendapat kepastian hukumnya,”  tegas Yaswin.

Untuk itu, lanjutnya, para advokat mohon dukungan masyarakat di 5 kabupaten ini menimal dapat memberi surat dukungan tanda-tangannya sebagai masyarakat perkawakilan kelompok pendukung calon Provinsi Kapuas Raya. “Jika masyarakat mendukung dengan serius, kami optimis bisa mendapat informasi kepastian hukumnya,” kata Yaswin sembari mengatakan kita tidak boleh berprasangka bahwa molornya provinsi Kapuas Raya ini karena ada yang tidak setuju beribu kota di Sintang. “Saya kira itu tidak benar, sebab syarat pengusulan ibukota provinsi Kapuas Raya di kota Sintang  itu sudah final,” katanya mengakhiri pembicaraan.

Sementara itu dalam kesempatan sosialisasi Perda Provinsi Kalbar nomor 6 tahun 2019 tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya tersenggol juga persoalan Provinsi Kapuas Raya. “Kita berharap, pihak Provinsi dapat menjelaskan tentang informasi yang berkembang menyangkut Kapuas Raya agar tidak menjadi fitnah,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri, di Balai Praja (4/12/2020) dihadapan rombongan anggota DPRD Provinsi Kapus Raya yang dipimpin Terry Ibrahim.

Heri Jambri mengingatkan bahwa Gubernur Kalbar pada masa kampanye Pilgub lalu di Istana Kesultanan Sintang juga telah menyerahkan piagam tentang janjinya untuk melanjutkan pemekaran Provinsi Kapuas Raya. “Kita juga berharap selain dari Kabupaten/Kota, pihak Provinsi melalui eksekutif dan legeslatif dapat benar-benar serius untuk memeperjuangkannya,” kata Ketua Partai Hanura Sintang ini sembari mengatakan Provinsi Kapuas Raya itu kebutuhan agar pembangunan bisa lebih merata dan kita semua dapat menikmati hasil pembangunannya.

Sementara itu Terry Ibrahim mengungkapkan dalam suatu kesempatan belum lama ini, Gubernur Kalbar memang kembali menegaskan bahwa pembentukkan Kapuas Raya tetap menjadi skala prioritas. “Pembentukkan Kapuas Raya itu harga mati,” kata kader Partai NasDem ini mengutip pernyataan Gubernur Kalbar Sutarmidji SH MHum.  (ami/*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *