Ruko Laundry di Grebek, 220 Paket Sabu Disita

 

klivetvindonesia.com Palangka Raya – Kal-Teng – Personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek sebuah Ruko Apin Laundry di Jalan G Obos IX Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara Itu Dari penggerebekan tersebut, ada 220 paket sabu diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mewakili Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ruko Apin Laundry tersebut merupakan milik tersangka berinisial RU (51).

Dalam Hal Tersebut Bonny menjelaskan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang menyebutkan di Ruko tersebut kerap diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah itu, petugas melakukan pemantauan dan penggeledahan di TKP hingga menemukan barang bukti sabu.

“Kombes Pol Bonny Djianto menambahkan. Dari penggeledahan yang dilakukan kami berhasil menyita 220 paket sabu seberat 94,76 gram beserta barang bukti lainnnya berupa 2 sendok sabu, 1 ponsel, 1 isolasi, 1 bundel plastik klip, dan dompet,” tutur Bonny, Kamis 5 November 2020 Lalu.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Yudika/klivetvindonesia.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *