Diduga Ilegal Mining, Formesta Sultra Kembali Menyoroti Aktifitas Penambangan PT. KMS 27 Konut

klivetvindonesia.com KONUT | Sektor pertambangan Ore Nickel menjadi daya tarik bagi pihak perusahaan untuk berinvestasi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dan itu merupakan pendapatan paling besar bagi daerah khususnya di kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Tercatat 145 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah (Pemda) Konawe Utara dengan luas wilayah sebanyak 75% dari total wilayah daratan Konawe Utara”.

Namun disayangkan, keberadaan Ijzin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Karya Murni Sejati 27 (KMS 27) di Konawe Utara. Kini dipersoalkan oleh berbagai kalangan, cap atau kesan buruk atas aktifitas pertambangan yang bersifat zero value dengan fakta berkembangnya tidak memenuhi kriteria.

Hal itu menjadi sorotan tajam dari Sekretaris Umum Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan Sulawesi Tenggara (Formesta Sultra) Budianto. Sabtu (24/10/2020).

Sekretaris Formesta Sultra Budianto mengatakan, kekayaan sumber daya alam yang melimpah di kabupaten Konawe Utara. Tetapi aktifitas penambangan PT. KMS 27 yang beroperasi di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe diduga menambang secara ilegal mining.

“Aktifias PT KMS 27 dengan luas ± 111 Ha, diduga ilegal mining. Sebab telah melakukan operasi produksi pertambangan dengan berbagai pelanggaran hukum,” ungkap Sekretaris Formesta Sultra Budianto.

Budianto menerangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KMS 27 yakni tidak mempunyai Laporan Ekplorasi dan Laporan Studi Kelayakan IUP Operasi Produksi sebagaimana yang diatur dalam tahapan pertambangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dan diduga PT. KMS 27, tidak mempunyai Clean dan Cler (CnC), karena telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebab tumpang tindih dengan perusahaan lain. Serta tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) selaku pemimpin dan penanggung Jawab atas terlaksananya peraturan perundang undangan dibidang pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana ketentuan Pasal 1 Angka 17 Permen ESDM nomor 38 Tahun 2014, Pasal 5 ayat 1 dan 2 Kepmen PE Nomor 555.K/26/M.PE/1995 Tahun 1995, serta pasal 4 Kepmen PE Nomor 1211.K/08/M.PE/1995 Tahun 1995.

Kemudian PT. KMS 27 diduga belum memiliki dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui oleh Pemerintah sebagaimana tertuang dalam pasal 101 dan pasal 103 PP No. 23 Tahun 2010.

Formesta Sultra akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Penambangan PT. KMS 27, Ia menilai tidak taat perundang – undangan dan bahkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual material ore nikel ke Pabrik Industri dengan menggunakan Dokumen Perusahaan lain (Penggelapan Dokumen). Pungkas Budianto.

Reporter, ferdinansyah AT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *