klivetvindonesia.com,Konawe Selatan-Puluhan karyawan PT. Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN) menggelar aksi unjuk rasa di Torobulu pada Kamis 15 Oktober 2020.
Aksi unjuk rasa ini merupakan ungkapan ketidakpuasan para karyawan terhadap pihak manajemen PT.WIN yang diduga mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
Agustinus selaku kordinator sekaligus Jenderal Lapangan massa aksi karyawan PT.WIN kepada awak media menjelaskan, bahwa tuntutan para karyawan terkait hak-hak dasar karyawan di perusahaan penambangan ore nikel ini yang cenderung terabaikan.
Terdapat empat point utama yang menjadi tuntutan dari karyawan PT WIN. Adapun tuntutan tersebut antara terkait program keselamatan kerja (K3),jaminan sosial tenaga kerja (BPJS ketenagakerjaan),
kenaikan upah pokok pekerja dan waktu bekerja.
“Kami disini sejak 2017 sampai hari ini, kami belum ada jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagi kami disini, di PT WIN ada sekitar 300 sampai 400-an pekerja, utamanya kami disini ada sekitar 40-an orang pekerja menuntut hak-hak kami,” ungkap Agustinus.
Terkait, kenaikan upah pokok pekerja menurutnya mereka telah bekerja umumnya sudah mencapai tiga tahun oleh karenanya mereka menuntut kenaikan upah kerja bagi karyawan-karyawan non skill.
“Seperti juga teman-teman operator dan sopir, minimal ada kenaikan insentifnya, kalau selama ini insentif berkisar Rp 1 juta dinaikkan minimal Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta,” harapnya.
Masih menurut Agustinus,upah Pojok pekerja untuk non skill berkisar Rp 2,5 juta berdasarkan 10 jam kerja. Selain itu terkait dengan jam kerja yang dituangkan dalam peraturan perundang -undangan yang berlaku para karyawan bekerja selama 10 jam per hari.Mereka berharap waktu kerja harus disesuaikan dengan aturan terbaru yakni 7 hingga 8 jam.
“Sepuluh jam kerja itu sudah menjadi SOP di perusahaan ini. Tetapi besar harapan kami kalau memang kami dipekerjakan 7 sampai 8 jam itu memang harapan kami sebagai pekerja,” harapnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT WIN melalui Project Manager, M Nur Iman Djailani yang dikonfirmasi wartawan terkait tuntutan pekerjanya itu menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan permasalahan internal sehingga cenderung terjadi miskomunikasi antara manajemen dengan karyawan.
“Apa yang mereka tuntut sebenarnya ini sudah lama berjalan. Dan saya rasa kejadian ini karena karyawan kekurangan informasi,” ujar Iman.
Dijelaskannya, hal-hal yang dilakukan di pihak manajemen tidak serta merta disampaikan kepada karyawan. Tentunya, kita jalankan terus apa yan menjadi kewajiban kami.
Lebih lanjut Imam menjelaskan Terkait Alat Pelindung Diri (APD) pihaknya sudah membagikanya karyawan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dari perusahaan.
“Artinya, ini menjadi kewajiban juga dan kita sudah jalankan. Itu kita bagi, cuma karyawan itu ada yang pakai ada yang tidak,” kata Iman.
Kerkait BPJS ketenagakerjaan, lanjut KTT PT WIN ini, diakuinya ada sedikit kendala di perusahaan terkait pemutahiran data akibat silih bergantinya karyawan yang bekerja di perusahaan ini.
“Ada perbaikan data dan itu kita sudah proses semua, tinggal mungkin ada keterlambatan karena perbaikan data sebagai persyaratan dari BPJS. Dan kita lengkapi dulu semuanya,” tandasnya.
Terkait pemberian bonus menurutnya merupakan kebijakan dari perusahaan. Artinya, apresiasi dari perusahaan tidak menjadi sebuah kewajiban.
“Tidak wajib, karena inikan niat baik dari perusahaan untuk diberikan. Dan itu harusnya kita bersyukur, cuma mungkin nilainya bervariasi,” jelasnya.
Menjawab standar penggajian karyawan di PT WIN, Kepala Teknik Tambang itu memaparkannya, gaji basic berkisar Rp 2,5 juta beserta uang makan Rp 900 ribu, sehingga kalau dikalkulasi mencapai Rp 3,4 juta dan itu diatas standar Upah Minimum Regional (UMR).
“Saya juga kurang mengerti, apalagi kurangnya perusahaan ini. Boleh dibilang PT WIN termasuk bolehlah dibanding perusahaan-perusahaan lainnya, coba chek perusahaan lainnya itu,” imbuhnya.
Reporter:Ferdiansyah