Pembangunan SMK Amaliah Diduga Tidak Mengikuti Permendikbud

klivetvindonesia.com Sekadau Kalimantan Barat, Pembangunan gedung sekolah SMK AMALIYAH ( ruang praktek siswa ) yang berada di Jalan Tamtama, Sungai Ringin Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau dengan anggaran 950 juta DAK swakelola, diduga tidak mengikuti peraturan dari PERMENDIKBUD.

Saat Di konfirmasi Lembaga TINDAK Kalimantan barat beberapa hari yang lalu , tanggal 3 September 2020 di SMK AMALIYAH Sekadau Kalbar menemukan ada nya kejangalan yang didapatkan dari aturan PERMENDIKBUD

Pasal nya ketua panitia pembangunan gedung sekolah tersebut yg bernama Bapak MARDIAH dan juga sebagai salah satu stap pengajar disekolah tersebut mengatakan, secara teknis tidak mengetahui aturan yang dikaluarkan oleh Permendikbud dari aspek matreal dari beberapa item yang diduga tidak sesuai dengan standarisasi untuk DAK Swakelola

Menurut keterangan bapak Mardiah beliau tidak diberikan dan dikasi tau jenis matreal yg digunakan, dikarenakan Bestex dan RAB tidak dipegang dan yg memegang hanya dibagian pembukuan oleh konsultan, Bahkan untuk pengawasan dilapangan itu ,”TIDAK ADA “ucap Bapak MARDIAH, Yang jadi pertanyaan ada apa kah dengan pembangunan SMK AMALIYAH kejuruan ini ??
Bapak Mardiah sebagai ketua panitia tidak bisa memberi penjelasan dari segi pembangunan, pada hal yang kita ketahui Bapak Mardiah harus tau tugas dan fungsi nya sebagai ketua panitia yg sudah dibentuk dan sangatlah berperan penting untuk pembangunan sekolah tersebut.

Tidak hanya itu Bapak Mardiah juga mengatakan, Ade rakor yang melibatkan oknum Polda terkait dalam pembangunan sekolah tersebut , Ditempat yang berbeda saat dimintai keterangan kepala sekolah SMK AMALIYAH Bapak CECEP SUPARTA YUDA S,PD mengatakan, dalam proses pembangunan sekolah, ( Sekolah Menengah Kejuruan ) AMALIYAH, Ada beberapa macam tahapan- tahapan yang akan dijalani agar menjadi satu rakor, supaya kegiatan berjalan dengan baik, ucap Bapak Cecep selaku Kepala Sekolah.
Akan tetapi dengan sangat disayangkan untuk pembangunan sekolah AMALIYAH ini, secara teknis dengan banyaknya bahan material yang dikurangi, mendapatkan keuntungan, secara otomatis Kepala Sekolah sebagai pelaksana, dan kurangnya pengawasan dari sarpras.
Menurut analisa Yayat Darmawi SE SH MH koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA mengatakan bahwa adanya kesalahan yang sangat fatal dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK AMALIYAH dan sudah mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum karena dengan beraninya Kepala Sekolah menyebutkan serta melibatkan dalam proyek swakelola ini Nama Institusi Polda kalbar.
Adanya temuan yang diduga pelanggaran dari hasil investigasi Lembaga TINDAK oleh Kepala Sekolah Bapak Cecep dalam mengelola kegiatan DAK yang nilainya mendekati 1 milliar Rupiah ini, untuk membuktikan benar atau tidaknya proyek tersebut dan pengujian pernyataan Kepala Sekolah, maka harusnya perlu diuji secara yuridis kata Yayat koordinator lembaga TINDAK kepada klivetvindonesia.com ( By Yuli )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *