Kekerasan Pers, Disarankan Setiap Media Harus Memiliki Kuasa Hukum

Sarat tambahan Akreditasi di Dewan Pers harus memiliki Pengacara disetiap media sebelum mengajukan Permohonan Akreditasi Media di Dewan Pers

klivetvindonesia.com, Jakarta–Semakin  menjamurnya kekerasan terhadap Para Pewarta Pencari berita, diantaranya baru baru Pembunuhan Terhadap Wartawan Metro TV dan salah satu wartawan Media Online, menjadi perhatian Putra Ternate Buton Supardi yang juga Bendum Persedium Pers Nasional Peliputan Covid-19 (PPNP COVID-19).

Dia mengatakan media harus memiliki Pengacara atau Kuasa Hukum didalam Perusahaan tersebut. Dia mencontohkan di Nasional Suara Merdeka dan Suaraphasivic pendirinya para Advokat, sehingga suda pasti Media yang di pelopori Agus Floureze dilindungi para Advokat.

Sehingga dia berharap Untuk Akreditasi Media di Dewan Pers, salah satu poin dimasukan adalah Setiap Media memiliki Pengacara Aktif yang memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi.

” Kita harus belajar dari pengalaman dengan kejadian kejadian sebelumnya, Kekerasan terhadap Pers jangan dibiarkan, sehingga Pers butuh perlindungan dari Para Pengacara yang peduli terhadap nasib para pers,”.

Supardi yang juga Bendum LBH Phasivic menambahkan kedepan pihak LBH Phasivic akan bekerja sama dengan Dewan Pers untuk membantu sebagai Penasehat Hukum Tenaga Pers diseluruh Indonesia, agar mendapatkan perlindungan hukum.

Termasuk dia memberikan masukan setiap media menyalin berita dari media lain harus mencantumkan sumber berita, agar menghindari berita Hoax.

Sumber Humas phasivic

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *