Kegiatan Himbauan Protokol Kesehatan Oleh Polresta Pontianak Kota

Deskripsi gambar untuk SEO DEWAN PENGURUS PUSAT LASKAR 99 BAWAKARAENG Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ibu Aliyah Mustika Ilham Wakil Wali Kota Makassar yang ke-57 Tahun -30 Maret 2026-

klivetvindonesia.com,Pontianak, Kalbar – Polresta Pontianak Kota secara masiv melaksanakan himbauan penerapan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru di tempat-tempat keramaian, Sabtu (05/09/2020).

Melalui Satuan Tugas Aman Nusa II Penanganan Covid 19 kota Pontianak, personil Polresta Pontianak Kota dibawah pimpinan Kabag Ops, AKP. Rizal Satria Ferdianto, S.IK., mendatangi sejumlah kafe dan warung kopi yang ada di wilayah kecamatan Pontianak Selatan.

Bacaan Lainnya
Deskripsi gambar untuk SEO Deskripsi gambar untuk SEO

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., menuturkan kegiatan himbauan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari tersebut selain untuk terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya Covid 19, juga sekaligus memberikan sosialisasi Pergub No. 110 tahun 2020 dan Perwako No. 58 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19.

“Sekarang regulasi tentang penerapan disiplin protokol kesehatan dalam kehidupan masyarakat sudah dikeluarkan baik oleh Pemda Kalbar maupun Pemkot Pontianak. Masyarakat harus mengetahui itu. Karena didalamnya selain peraturan juga terdapat sanksi baik untuk pelaku usaha atau masyarakat lainnya”, ujar Komarudin.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., menambahkan bahwa dengan keluarnya regulasi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum ptotokol kesehatan baik dari Pemda Kalbar maupun Pemkot Pontianak tersebut diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat menyadari bahaya Covid 19.

“Sanksinya cukup berat baik bagi pelaku usaha yang kedapatan tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan baik itu tempat cuci tangan, sabun, dan hansanitizer. Dari teguran tertulis hingga penutupan sementara dan denda, juga bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, ada sanksi sosial hingga denda 200.000 rupiah”, pungkas Komarudin. (WB*)

Sumberย  ย  : HMS/PPK

Uplouderย  : Aldy fyan

Informasi: bukan lagi bagian dari KLTV PT GADAI MAS NUSANTARA
info iklan - berminat langsung klik Chat WhatsApp

Pos terkait

Promosi
Deskripsi gambar untuk SEO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *